Kabar Pajajaran – Sebuah vila di Bali yang tampak seperti tempat menginap wisatawan ternyata menyimpan aktivitas ilegal berbahaya. Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine lab yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis mefedron.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika internasional kini tidak hanya menyelundupkan barang jadi ke Indonesia, tetapi juga mulai memproduksinya langsung di dalam negeri.
Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Gianyar, Bali, petugas mengamankan dua warga negara asing asal Rusia yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari luar negeri yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 21 Januari 2026, petugas menemukan dua botol cairan dalam paket yang dikirim dari Tiongkok menuju wilayah Uluwatu, Bali. Setelah diperiksa, cairan tersebut mengandung zat Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone yang diketahui dapat digunakan sebagai bahan pembuatan narkotika sintetis.
Temuan itu kemudian menjadi awal dari penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Soekarno-Hatta, serta BNN mulai menelusuri pergerakan paket dan aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman bahan kimia tersebut.
Selama beberapa pekan, aparat memantau sejumlah pengiriman barang yang diduga berkaitan dengan peralatan laboratorium dan bahan kimia untuk produksi narkotika. Barang-barang tersebut diketahui masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai.
“Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia dari dalam maupun luar negeri yang diduga digunakan untuk mendukung produksi narkotika di sebuah vila di Bali,” kata Syarif.
Puncak pengungkapan terjadi pada 6 Maret 2026 ketika petugas menangkap seorang perempuan warga Rusia berinisial NT di Villa The Tetamian Bali. Penangkapan ini kemudian membawa aparat pada penggerebekan lokasi lain yang diduga menjadi tempat produksi narkotika.
Petugas kemudian menggeledah Villa The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi pusat aktivitas laboratorium tersebut. Di lokasi ini, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair serta narkotika golongan I jenis mefedron.
Secara bersamaan, tim juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu. Dari lokasi tersebut ditemukan zat kimia cair yang diduga terkait dengan proses produksi narkotika.
Dari operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mefedron kristal seberat 644 gram, mefedron cair setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter, bahan kimia padat sebanyak 2.600 gram, serta bahan kimia cair mencapai 219.780 mililiter.
Selain itu, petugas juga menemukan 36 peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Menurut Syarif, pengungkapan laboratorium narkotika ini sangat penting karena dapat memutus rantai produksi sebelum narkotika tersebut beredar luas di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap bahan kimia dan peralatan laboratorium kini menjadi fokus penting dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dengan adanya kerja sama lintas instansi, pemerintah berharap jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi dapat lebih cepat terdeteksi dan dihentikan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap arus barang lintas negara menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah berkembangnya jaringan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir. *** (Chokie)
















