Terbongkar! Lab Narkoba Rahasia di Vila Bali Dikelola Warga Rusia

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali. (Dok. DJBC)

Foto: Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali. (Dok. DJBC)

Kabar Pajajaran – Sebuah vila di Bali yang tampak seperti tempat menginap wisatawan ternyata menyimpan aktivitas ilegal berbahaya. Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine lab yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis mefedron.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika internasional kini tidak hanya menyelundupkan barang jadi ke Indonesia, tetapi juga mulai memproduksinya langsung di dalam negeri.

Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Gianyar, Bali, petugas mengamankan dua warga negara asing asal Rusia yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi narkotika tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari luar negeri yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 21 Januari 2026, petugas menemukan dua botol cairan dalam paket yang dikirim dari Tiongkok menuju wilayah Uluwatu, Bali. Setelah diperiksa, cairan tersebut mengandung zat Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone yang diketahui dapat digunakan sebagai bahan pembuatan narkotika sintetis.

Temuan itu kemudian menjadi awal dari penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Soekarno-Hatta, serta BNN mulai menelusuri pergerakan paket dan aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman bahan kimia tersebut.

Selama beberapa pekan, aparat memantau sejumlah pengiriman barang yang diduga berkaitan dengan peralatan laboratorium dan bahan kimia untuk produksi narkotika. Barang-barang tersebut diketahui masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai.

“Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia dari dalam maupun luar negeri yang diduga digunakan untuk mendukung produksi narkotika di sebuah vila di Bali,” kata Syarif.

Puncak pengungkapan terjadi pada 6 Maret 2026 ketika petugas menangkap seorang perempuan warga Rusia berinisial NT di Villa The Tetamian Bali. Penangkapan ini kemudian membawa aparat pada penggerebekan lokasi lain yang diduga menjadi tempat produksi narkotika.

Petugas kemudian menggeledah Villa The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi pusat aktivitas laboratorium tersebut. Di lokasi ini, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair serta narkotika golongan I jenis mefedron.

Secara bersamaan, tim juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu. Dari lokasi tersebut ditemukan zat kimia cair yang diduga terkait dengan proses produksi narkotika.

Dari operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mefedron kristal seberat 644 gram, mefedron cair setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter, bahan kimia padat sebanyak 2.600 gram, serta bahan kimia cair mencapai 219.780 mililiter.

Selain itu, petugas juga menemukan 36 peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Menurut Syarif, pengungkapan laboratorium narkotika ini sangat penting karena dapat memutus rantai produksi sebelum narkotika tersebut beredar luas di masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap bahan kimia dan peralatan laboratorium kini menjadi fokus penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dengan adanya kerja sama lintas instansi, pemerintah berharap jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi dapat lebih cepat terdeteksi dan dihentikan.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap arus barang lintas negara menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah berkembangnya jaringan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir. *** (Chokie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026
Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio
Iran Buka Jalur Pelayaran Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata Israel–Lebanon
Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Pakistan Turun Tangan! Negosiasi Rahasia AS–Iran Masuk Babak Penentuan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:09 WIB

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WIB

Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio

Jumat, 17 April 2026 - 22:00 WIB

Iran Buka Jalur Pelayaran Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata Israel–Lebanon

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terbaru