Mulai 1 Januari 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

Senin, 2 Maret 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha transportasi umum sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha.

Rincian Penurunan PKB

Untuk kendaraan angkutan umum orang, tarif PKB yang sebelumnya sebesar 60 persen dari dasar pengenaan, kini diturunkan menjadi 30 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kendaraan angkutan umum barang yang sebelumnya dikenakan 100 persen dari dasar pengenaan PKB, kini menjadi 70 persen.

Baca juga: Manfaatkan Aplikasi Sapawarga, Pemprov Jabar Pastikan Mudik 2026 Aman dan Lancar

BBNKB Kendaraan Baru Ikut Turun

Insentif juga berlaku untuk BBNKB I (kendaraan baru).

  • Angkutan umum orang dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

  • Angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).

Syarat Penerima Insentif

Namun, tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapatkan insentif. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengelola angkutan umum harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

  • Kendaraan atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif.

  • Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang.

  • Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola transportasi umum di Jawa Barat serta memberikan stimulus bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Baca juga: Minyak Dunia Meledak 13%! AS–Israel Serang Iran, Selat Hormuz Terancam Lumpuh

Kendaraan Pribadi Tidak Terdampak

Sementara itu, kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan pajak akibat pemberlakuan opsen PKB.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor transportasi umum sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati
Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus
Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027
Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
Hadapi Tantangan Media Digital, Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Majalengka
Aksi Ekologi Tutup MPLS Pancawaluya 2026, Sekda Jabar Ajak Siswa Bangun Karakter dari Kebiasaan Sederhana
Hari Jadi Purwakarta ke-195, KDM Ajak Warga Jaga Ekosistem Wujudkan Purwakarta Istimewa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:30 WIB

Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:00 WIB

Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Berita Terbaru