Mulai 1 Januari 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

Senin, 2 Maret 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha transportasi umum sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha.

Rincian Penurunan PKB

Untuk kendaraan angkutan umum orang, tarif PKB yang sebelumnya sebesar 60 persen dari dasar pengenaan, kini diturunkan menjadi 30 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kendaraan angkutan umum barang yang sebelumnya dikenakan 100 persen dari dasar pengenaan PKB, kini menjadi 70 persen.

Baca juga: Manfaatkan Aplikasi Sapawarga, Pemprov Jabar Pastikan Mudik 2026 Aman dan Lancar

BBNKB Kendaraan Baru Ikut Turun

Insentif juga berlaku untuk BBNKB I (kendaraan baru).

  • Angkutan umum orang dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

  • Angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).

Syarat Penerima Insentif

Namun, tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapatkan insentif. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengelola angkutan umum harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

  • Kendaraan atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif.

  • Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang.

  • Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola transportasi umum di Jawa Barat serta memberikan stimulus bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Baca juga: Minyak Dunia Meledak 13%! AS–Israel Serang Iran, Selat Hormuz Terancam Lumpuh

Kendaraan Pribadi Tidak Terdampak

Sementara itu, kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan pajak akibat pemberlakuan opsen PKB.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor transportasi umum sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah
Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026
Jabar Raih Apresiasi Daerah Peduli Iklim Investasi dari Kompas TV
Ramaikan GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen
Pemprov Jabar Kirim 100 Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB