Kathmandu, Kabar Pajajaran – Pemerintah Nepal bersiap memberlakukan aturan baru yang lebih ketat bagi pendaki Gunung Everest demi meningkatkan keselamatan dan menjaga kelestarian lingkungan di gunung tertinggi dunia tersebut.
Majelis Nasional Nepal telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pariwisata yang mengatur persyaratan tambahan bagi calon pendaki. Seperti dilaporkan The Kathmandu Post pada Kamis (26/2/2026), RUU itu selanjutnya akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang berikutnya pada Maret mendatang.
Syarat Pendakian Diperketat
Dalam aturan yang diusulkan, izin mendaki Everest hanya akan diberikan kepada pendaki yang sebelumnya telah menaklukkan minimal satu gunung di Nepal dengan ketinggian di atas 7.000 meter. Kebijakan ini bertujuan memastikan pendaki memiliki pengalaman teknis dan fisik sebelum menghadapi ekstremnya Everest yang menjulang lebih dari 8.848 meter di atas permukaan laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, setiap pemohon wajib melampirkan sertifikat kesehatan terbaru untuk mengurangi risiko darurat medis di ketinggian. Dokumen lain yang harus disertakan meliputi rencana pendakian secara rinci, biaya administrasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Departemen Pariwisata Nepal juga diberi kewenangan menolak permohonan izin jika calon pendaki dinilai berisiko atau tidak memenuhi standar keselamatan.
Penanganan Sampah dan Biaya Konservasi
RUU tersebut turut mengatur pembentukan Badan Perlindungan Lingkungan guna mengurangi persoalan sampah dan limbah manusia di jalur pendakian. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Kesejahteraan Pendaki Gunung untuk mendukung pemandu serta staf pendukung.
Sejak 2014, Nepal mewajibkan setiap pendaki membawa turun minimal delapan kilogram sampah dari atas base camp atau kehilangan deposit sebesar 4.000 dolar AS. Dalam regulasi baru, deposit itu direncanakan diubah menjadi biaya yang tidak dapat dikembalikan dan akan dialokasikan untuk kegiatan konservasi dan pembersihan gunung.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kritik terhadap tumpukan sampah beku di sepanjang jalur menuju puncak.
Aturan Status Hilang dan Korban Jiwa
RUU juga memperjelas mekanisme penanganan keadaan darurat di pegunungan, termasuk ketentuan bahwa seseorang baru dapat dinyatakan meninggal setelah hilang selama satu tahun.
Menurut laporan Outside Magazine, lebih dari 300 orang telah meninggal dalam sejarah pendakian Everest, termasuk lima orang pada 2025 dan delapan orang pada tahun sebelumnya.
Jika disahkan, aturan ini akan menjadi salah satu revisi paling komprehensif terhadap regulasi pendakian gunung di Nepal, dengan harapan dapat menciptakan pendakian yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. ***Anton






