Jakarta, Kabar Pajajaran – Penangkapan Bupati Pati Sudewo terus menjadi sorotan publik. Selain dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari yang sama dengan penangkapan Wali Kota Madiun, perhatian juga tertuju pada pernyataan Sudewo kepada awak media.
Sesaat setelah mengenakan rompi oranye di Gedung KPK, Sudewo menyampaikan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang berada di lokasi.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Pati sejak dilantik pada Februari 2025, tidak pernah terjadi praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kasus Kuota Haji Bergulir ke Tahap Baru, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka
“Selama saya menjadi Bupati, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun eselon II yang ratusan orang, termasuk pejabat di RSUD dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional,” kilahnya.
Sudewo juga menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima imbalan dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Pati.
Terkait penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026), Sudewo mengklaim dirinya hanyalah korban dalam dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa sebagaimana yang disangkakan KPK.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya.
Meski demikian, Sudewo tidak menampik bahwa tiga kepala desa yang turut diamankan KPK sempat menemuinya pada awal Desember 2025 untuk meminta arahan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Sebagaimana diketahui, Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK melalui OTT pada Senin (19/1/2026) atas dugaan adanya transaksi jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Sudewo bersama tiga kepala desa. Uang tersebut diduga merupakan hasil pengumpulan para kepala desa yang rencananya akan diserahkan kepada Sudewo. *** (Nalika)
















