Kota Bandung, Kabar Pajajaran — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, besaran UMK di 27 kabupaten/kota ditentukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum.
Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026 berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh nilai UMK tersebut ditetapkan lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Angkot Bandung Diliburkan Akhir Tahun, Ribuan Sopir Dapat Rp500 Ribu Tanpa Narik
UMSK Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Selain UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK yang berlaku di masing-masing daerah dan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.
Untuk tahun 2026, UMSK ditetapkan pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Baca juga: Enam Land Rover Tangguh Berangkat dari Bandung, Bawa Misi Kemanusiaan ke Sumatera
Perlindungan Pekerja dan Stabilitas Ekonomi
Kebijakan penetapan UMK dan UMSK ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar stabilitas perekonomian daerah tetap terjaga.
Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan perusahaan.*** (Radit)
Sumber: Humas Jabar






