BANDUNG – Pemerintah memberikan remisi umum kepada 20.500 narapidana di Jawa Barat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 346 narapidana langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II). Sementara itu, 20.154 narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat mencatat 27.401 warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat ini berada di Lapas dan Rutan se-Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah tersebut terdiri dari 4.205 tahanan dan 23.196 narapidana.
303 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi
Pemberian remisi tahun ini juga mencakup narapidana yang menjalani hukuman atas tindak pidana khusus.
Tercatat 9.447 narapidana kasus khusus masuk dalam usulan penerima remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Rinciannya, 9.063 narapidana merupakan kasus narkoba. Kemudian, 303 narapidana terjerat kasus korupsi.
Selain itu, terdapat delapan narapidana kasus terorisme, 59 narapidana kasus perdagangan orang, dan 14 narapidana kasus pencucian uang.
Remisi Jadi Penghargaan bagi Narapidana
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan.
Menurutnya, negara memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Data rekapitulasi perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2026 berdasarkan pengusulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA di Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan mencatat total 20.500 narapidana penerima remisi,” kata Yudi, Senin, 17 Agustus 2026.
Yudi menjelaskan, penerima RU I tetap menjalani sisa hukuman setelah mendapat pengurangan masa pidana. Sebaliknya, penerima RU II dapat langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapat remisi.
86 Anak Binaan Juga Mendapat Pengurangan Masa Pidana
Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan.
Sebanyak 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Dari jumlah tersebut, 85 anak memperoleh PMP I.
Sementara itu, satu anak binaan mendapatkan PMP II atau pengurangan masa pidana yang membuatnya dapat langsung bebas.
Saat ini, Jawa Barat mencatat 151 anak binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
169 Narapidana Dapat Remisi Tambahan
Di sisi lain, sebanyak 169 narapidana memperoleh remisi tambahan atas kontribusi khusus selama menjalani masa pidana.
Remisi tambahan tersebut diberikan kepada warga binaan yang aktif melakukan kegiatan bermanfaat di lingkungan pemasyarakatan.
Sebanyak 126 narapidana mendapat remisi tambahan karena rutin mendonorkan darah. Kemudian, 43 narapidana lainnya memperoleh tambahan remisi karena berperan sebagai pemuka kegiatan pembinaan di Lapas maupun LPKA.
Yudi menegaskan, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman. Menurutnya, kebijakan tersebut juga mendorong warga binaan untuk mengikuti pembinaan dan memberikan kontribusi positif selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Dengan pemberian remisi HUT ke-81 RI ini, pemerintah berharap program pembinaan dapat terus mendorong perubahan perilaku warga binaan. Selain itu, para penerima remisi diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa sikap dan keterampilan yang lebih baik. ***






