Jakarta — Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Dalam operasi ini, petugas meningkatkan porsi penindakan tilang manual hingga 30 persen untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan petugas di lapangan akan fokus menindak pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan langsung. Ia menegaskan, polisi juga menyasar wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE secara merata agar penegakan hukum tetap berjalan optimal.
Polisi Fokus Tindak Pelanggaran yang Tidak Tertangkap ETLE
Petugas lalu lintas akan mengutamakan penindakan pada pelanggaran kasat mata yang tidak bisa kamera ETLE rekam. Selain itu, polisi menyesuaikan fokus pengawasan berdasarkan karakteristik wilayah dan hasil evaluasi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di wilayah Polda Metro Jaya, polisi menargetkan 10 jenis pelanggaran utama selama Operasi Patuh 2026.
10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Polisi menindak pengendara yang melakukan pelanggaran berikut:
- Mengemudikan kendaraan tanpa pelat nomor
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak memakai helm SNI
- Membonceng lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar marka atau rambu jalan
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melanggar batas kecepatan
- Mengemudi di bawah umur
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Rincian Denda Tilang Operasi Patuh 2026
Polisi menerapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda berbeda sesuai jenis pelanggaran.
Pelat nomor dan dokumen kendaraan
Polisi mengenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan bagi pengendara tanpa pelat nomor atau tanpa STNK.
Melawan arus dan melanggar marka
Petugas menindak pelanggar dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Helm dan boncengan berlebih
Pengendara motor tanpa helm SNI dikenai denda hingga Rp250 ribu. Pelanggaran boncengan lebih dari satu orang juga dikenai sanksi serupa.
Menggunakan ponsel saat berkendara
Polisi menerapkan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
Sabuk pengaman
Pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman dikenai denda maksimal Rp250 ribu.
Batas kecepatan
Petugas menindak pelanggar kecepatan dengan denda hingga Rp500 ribu.
Pengendara di bawah umur
Polisi menjerat pengendara tanpa SIM dengan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Petugas juga menindak pengemudi mabuk dengan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.
Polisi Ajak Masyarakat Tertib Sebelum Operasi Dimulai
Korlantas Polri mengajak masyarakat mempersiapkan diri sebelum Operasi Patuh dimulai. Polisi menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.*** (Chq)






