JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik menggiring Dadan keluar dari gedung pemeriksaan sekitar sore hari. Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum petugas membawanya menuju mobil tahanan.
Sejumlah awak media sempat mengerumuni Dadan untuk meminta keterangan. Namun, petugas langsung mengarahkannya masuk ke kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan Kantor BGN Jadi Sorotan
Penahanan Dadan berlangsung setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada hari yang sama.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menjalankan proses penyidikan di lingkungan BGN.
Petugas keamanan kantor BGN menyebut penggeledahan berlangsung sejak dini hari. Selama proses berlangsung, manajemen tidak mengizinkan pegawai memasuki sejumlah area kantor yang menjadi objek pemeriksaan penyidik.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Sumber di internal penegak hukum menyebut penyidikan mengarah pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian. Hingga saat ini, aparat telah menerima sedikitnya 20 laporan dari berbagai daerah.
Penyidik menemukan dugaan transaksi ilegal di beberapa wilayah. Di Batam, aparat mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah korban sebanyak 21 orang.
Kasus serupa juga muncul di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku menawarkan satu titik SPPG dengan harga mencapai Rp950 juta.
BGN Duga Ada Kelompok Terorganisir
Hasil penelusuran internal BGN mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok yang bergerak secara terstruktur dan terorganisir.
Kelompok tersebut diduga memanfaatkan program pemenuhan gizi nasional dengan mengklaim memiliki akses langsung kepada pejabat BGN. Para pelaku bahkan menggunakan foto bersama sejumlah pejabat sebagai alat untuk meyakinkan calon korban.
Modus tersebut memiliki pola yang sama dengan kasus yang terungkap di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir.
Penahanan Terjadi Setelah Pergantian Pimpinan
Penahanan Dadan terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional.
Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Prabowo juga mengganti dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Prabowo juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala yang baru.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden mengambil keputusan tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh sehingga Presiden memutuskan melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kejagung Siapkan Keterangan Resmi
Hingga Rabu sore, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat Dadan Hindayana. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejagung dijadwalkan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers untuk menjelaskan konstruksi perkara, status hukum para pihak yang terlibat, serta hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Badan Gizi Nasional. ***






