KABAR PAJAJARAN – Insiden perilaku agresif di jalan tol kembali menyita perhatian publik setelah video kendaraan travel melaju ugal-ugalan di Tol Padaleunyi viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan mobil travel melakukan manuver mendekat hingga diduga membahayakan pengguna jalan lain.
Peristiwa itu dialami langsung oleh penumpang bernama Gunaldi Yunus. Ia mengungkapkan, saat kejadian dirinya berada di dalam mobil yang dikemudikan sang kakak. Menurutnya, konflik bermula ketika pengemudi mencoba mengingatkan sopir travel, namun respons yang diterima justru berujung aksi pemepetan di jalan tol.
“Awalnya kakak saya mencoba mengingatkan, tapi justru kami dipepet,” ujar Gunaldi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan Minta Maaf dan Putus Kerja Sama
Kendaraan travel yang terlibat diketahui merupakan armada milik PT Bhineka Sangkuriang Transport. Pihak perusahaan langsung mengambil langkah tegas setelah video tersebut menyebar luas.
Human Resources Development perusahaan, Anwar Kustiawan, menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan pengemudi berinisial AK tidak lagi bekerja sama sebagai mitra.
“Pengemudi yang bersangkutan diputus sebagai mitra sejak hari ini,” kata Anwar. Ia menegaskan perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Polisi Telusuri CCTV dan Lakukan Digital Tracing
Kasus ini kini ditangani oleh jajaran Polrestabes Bandung. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik, termasuk gerbang tol dan ruas jalan yang dilalui kendaraan travel tersebut.
Kepala Bagian Operasi Satlantas Polrestabes Bandung, Deden Juandi, menyebut petugas juga melakukan penelusuran digital guna memverifikasi sumber video serta mengumpulkan keterangan saksi.
“Selain CCTV, kami melakukan digital tracing untuk mendapatkan keterangan saksi mata sebagai dasar penindakan,” ujarnya.
Polisi telah memeriksa pengemudi, termasuk menjalani tes urine, dan menjatuhkan sanksi tilang. Pengemudi dinilai melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait cara mengemudi yang membahayakan keselamatan.
Pengingat Pentingnya Safety Driving
Kepolisian mengimbau perusahaan transportasi travel agar memperketat pembinaan keselamatan berkendara bagi para sopir. Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk menjaga jarak aman, menghindari konfrontasi, dan tetap mengutamakan keselamatan saat melaju di jalan tol berkecepatan tinggi. ***(Chq)
















