CIREBON, KABAR PAJAJARAN — Aparat Polresta Cirebon membongkar praktik penyimpanan obat keras ilegal berskala besar di sebuah rumah kontrakan di Cirebon, Jawa Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial RA alias OKI (29) yang diduga mengelola gudang obat terlarang tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menegaskan, jajarannya melakukan operasi penangkapan dan penyitaan pada Rabu (15/4/2026) malam. Petugas langsung mengamankan tersangka di lokasi tanpa perlawanan.
“Tersangka kami amankan di tempat yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan obat ilegal,” ujar Imara, Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Sembunyikan Obat di Dus Televisi
Polisi menemukan ribuan butir obat keras yang sengaja disembunyikan dalam kemasan barang elektronik untuk mengelabui petugas. Tersangka menyamarkan obat-obatan tersebut di dalam dus televisi agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dilakukan penggeledahan.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 7.250 butir obat keras terbatas (OKT), terdiri dari:
- 3.300 butir Tramadol
- 3.950 butir Trihexyphenidyl
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi ilegal serta satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok.
RA diketahui merupakan warga Desa Dukupuntang, Kabupaten Kabupaten Cirebon.
Polisi Buru Pemasok yang Masuk DPO
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku tidak beraksi sendirian. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi terus mengejar pemasok tersebut untuk memutus jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Imara menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peredaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tiga Kios Penjual Obat Ilegal di Bandung Barat Ditutup Permanen
Di wilayah berbeda, jajaran Polres Cimahi menutup permanen tiga kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin di Kabupaten Bandung Barat. Penindakan ini dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cililin dan Cihampelas.
Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menyebut petugas segera mengecek lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Ketiga kios tersebut berada di:
- Jalan Raya Pasir Meong, Desa Cililin
- Jalan Sasak Bubur, Desa Singajaya
- Jalan Raya BBS, Desa Cipatik
Meski saat petugas datang kios sudah tutup, saksi di sekitar lokasi memastikan tempat tersebut sebelumnya aktif melakukan transaksi obat tanpa izin.
Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat keras. ***(Chq)
















