Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: dok ist)

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: dok ist)

KABAR PAJAJARAN – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa melampirkan KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Langkah yang berawal dari Jawa Barat ini diperluas oleh Korlantas Polri sebagai upaya mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku sementara sepanjang tahun 2026. Ia mengingatkan masyarakat agar segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.

“Berlaku Nasional, tetapi hanya di tahun 2026. Pada 2027 seluruh kendaraan wajib sudah balik nama,” ujar Wibowo, Kamis (16/4/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Kebijakan Jawa Barat

Program ini sebelumnya digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai diterapkan pada 6 Maret 2026. Korlantas kemudian memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas penerapan kebijakan tersebut ke seluruh Indonesia.

Menurut Wibowo, keputusan nasional ini merupakan hasil koordinasi bersama yang akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Samsat. Jika seluruh daerah sepakat, maka kebijakan yang semula hanya berlaku di Jawa Barat kini resmi diadopsi secara nasional.

Dedi Mulyadi Sambut Positif

Dedi Mulyadi menyambut baik keputusan Korlantas. Ia menilai kebijakan ini menjadi terobosan penting yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

“Awalnya hanya berlaku di Jawa Barat, sekarang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Ini kabar baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan ini dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan selama 2026. Meski bersifat sementara, kesempatan tersebut dinilai sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.

Imbauan Keselamatan Berkendara

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada kewajiban administrasi, tetapi tetap mengutamakan keselamatan di jalan setelah membayar pajak kendaraan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus menjadi masa transisi sebelum kewajiban balik nama kendaraan diberlakukan penuh pada 2027. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers
Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)
Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik
Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS 100 GW untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Keliru di Hari Lahir Pancasila
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805, Efek Aturan Baru DHE SDA Mulai Terlihat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:17 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:30 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:00 WIB

Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru