Rumah Sakit Hasan Sadikin Tegaskan Tak Ada Praktik Ilegal dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar

Kamis, 16 April 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi memaparkan kronologis pelayanan kesehatan terkait bayi Nina Saleha yang nyaris tertukar disampaikan dalam keterangan video , Kamis (16/4/2026)(Tangkapan Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin Rachim Dinata Marsidi menyampaikan kronologi pelayanan terkait bayi Nina Saleha yang sempat nyaris tertukar melalui keterangan video, Kamis (16/4/2026). (Tangkapan layar)

Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi memaparkan kronologis pelayanan kesehatan terkait bayi Nina Saleha yang nyaris tertukar disampaikan dalam keterangan video , Kamis (16/4/2026)(Tangkapan Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin Rachim Dinata Marsidi menyampaikan kronologi pelayanan terkait bayi Nina Saleha yang sempat nyaris tertukar melalui keterangan video, Kamis (16/4/2026). (Tangkapan layar)

BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa isu dugaan praktik ilegal dalam kasus bayi nyaris tertukar tidak benar. Ia memastikan seluruh pelayanan di rumah sakit berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

Dalam keterangan video yang diterima Kamis (16/4/2026), Rachim menyatakan pihak rumah sakit terbuka terhadap setiap keluhan, masukan, dan harapan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi peningkatan mutu layanan kesehatan.

“Isu dugaan praktik ilegal ataupun lainnya tidak benar. Kami menyambut baik semua masukan masyarakat sebagai proses evaluasi untuk meningkatkan pelayanan yang aman dan profesional,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, manajemen rumah sakit menonaktifkan sementara petugas yang terlibat dalam peristiwa tersebut. RSHS juga melaporkan kejadian ini kepada Kementerian Kesehatan dan instansi terkait untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Kronologi Versi RSHS

Rachim menjelaskan, kasus bermula ketika bayi Nina Saleha (NS) datang ke Instalasi Gawat Darurat pada 5 April 2026 dengan keluhan kuning di tubuh. Bayi kemudian menjalani perawatan di ruang NHCU selama tiga hari.

Pada 8 April 2026, kondisi bayi membaik dan dokter merekomendasikan pemulangan. Pihak rumah sakit menghubungi keluarga pasien, lalu melakukan komunikasi, edukasi, dan identifikasi ulang sebelum proses penyerahan bayi.

Di ruang NHCU saat itu terdapat dua bayi yang dijadwalkan pulang pada waktu bersamaan. Akses ruangan dibatasi dan hanya diisi dua pasangan orang tua pasien.

Saat petugas hendak menyerahkan bayi NS, ibu pasien sedang keluar ruangan. Dalam waktu bersamaan bayi membutuhkan susu, sementara petugas juga melayani pertanyaan dari orang tua pasien lain. Situasi tersebut membuat petugas terdistraksi dan tanpa sengaja menyerahkan bayi kepada ibu pasien lain.

Petugas segera menyadari kekeliruan tersebut sebelum bayi dibawa ke ruang susu. Bayi langsung diambil kembali dan diserahkan kepada orang tua yang benar. Petugas juga menyampaikan permohonan maaf di lokasi kejadian.

Pada 9 April 2026, pihak rumah sakit bertemu dengan keluarga pasien untuk klarifikasi. Menurut Rachim, keluarga pasien menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan sehingga masalah dinilai selesai secara kekeluargaan.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kasus ini tetap menjadi perhatian aparat. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung tengah menyelidiki apakah terdapat unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi dan pelanggaran SOP.

Kasatreskrim AKBP Anton mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan membutuhkan waktu. Polisi telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menyampaikan hasil akhir kepada publik. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo
HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan
Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas
PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027
Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung
Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Tak Datang ke SUGBK Saat Persija Vs Persib
Bobotoh Persib Siap ke SUGBK, Tunggu Izin Polisi untuk Laga Lawan Persija
Kebakaran Lahan di Cililin Bandung Barat Hanguskan 1 Hektare Area Perhutani

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan

Senin, 14 September 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas

Minggu, 13 September 2026 - 20:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB