KABAR PAJAJARAN – Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh pada pekan 6–12 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini mengacu pada tarif listrik kuartal II-2026 dan berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.
Mengacu Aturan Tarif Listrik Terbaru
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada aturan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sesuai regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif dihitung berdasarkan indikator ekonomi makro, meliputi:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga batu bara acuan (HBA)
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
- ICP: 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dolar AS per ton
Meski secara hitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tarif Listrik Berlaku untuk Prabayar dan Pascabayar
Tarif listrik PLN berlaku sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran—token listrik untuk prabayar dan tagihan bulanan untuk pascabayar.
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas tarif listrik dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menghadapi momentum Lebaran serta menjaga pemulihan ekonomi nasional tetap berjalan. ***(Ant)






