KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Anggota DPRD Jabar.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Anggota DPRD Jabar.

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan akan disampaikan secara berkala.

“Kami akan terus memperbarui informasi terkait kegiatan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Suap Proyek Seret Bupati Bekasi Nonaktif

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Selain Ade, KPK juga menetapkan HM Kunang—ayah Ade—serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di Pemkab Bekasi.

Menurut penyidik, selama sekitar satu tahun terakhir Ade diduga rutin meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang.

Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar

KPK mengungkap nilai ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Tak hanya itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima dana tambahan dari beberapa pihak lain dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, jumlah penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Jerat Pasal Tipikor

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai keterangan seiring pendalaman kasus. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jabar Perluas Kerja Sama dengan Korea Selatan, Bidik Investasi dan Perdagangan
BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat
Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Ekspor Jabar Tembus USD31,22 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus USD22,09 Miliar
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat
Dedi Mulyadi Luncurkan Jabar Merawat, Warga Bisa Adukan Pelayanan Rumah Sakit
Pariwisata Jawa Barat Melonjak, Bandara Kertajati Kebanjiran Penumpang Umrah

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:20 WIB

Jabar Perluas Kerja Sama dengan Korea Selatan, Bidik Investasi dan Perdagangan

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat

Rabu, 4 November 2026 - 09:06 WIB

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Rabu, 4 November 2026 - 07:00 WIB

Ekspor Jabar Tembus USD31,22 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus USD22,09 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat

Berita Terbaru