Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Sempat Jadi Tahanan Rumah

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

Jakarta, Kabar Pajajaran – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 10.32 WIB. Ia terlihat langsung mengenakan rompi tahanan saat turun dari kendaraan.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Penahanan Kembali Dialihkan

Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua sejak Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.

Awalnya, KPK menahan Yaqut di rutan. Namun, pada 19 Maret 2026, statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Pengumuman resmi perubahan tersebut disampaikan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan momen Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kini, per 23 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.

“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Sebelum dibawa ke rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.

Ia disebut mengubah aturan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Perubahan aturan itu disebut dilakukan setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Selain itu, Yaqut melalui bawahannya, termasuk eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, diduga mengumpulkan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada 2023, jemaah disebut dapat mempercepat keberangkatan melalui kuota tambahan dengan membayar fee sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta. Praktik serupa terjadi pada 2024 dengan biaya sekitar 2.400 dolar AS atau Rp42,2 juta.

Proses Hukum Berlanjut

KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut akan terus berjalan. Penahanan di rutan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tersebut. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya
Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers
Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)
Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik
Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS 100 GW untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Keliru di Hari Lahir Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:17 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:30 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:00 WIB

Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik

Berita Terbaru