Yaqut Cholil Qoumas Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Tahan Terkait Dugaan Korupsi Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

Kabar Pajajaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK guna menjalani masa penahanan awal.

KPK menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dengan penahanan tersebut, Yaqut berpotensi menjalani perayaan Idulfitri tahun ini dari dalam rumah tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan

Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dinilai sah dan penyidikan perkara dapat dilanjutkan.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam persidangan praperadilan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK saat sidang pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kerugian negara tersebut diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji, khususnya pada periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Didukung Lebih dari Dua Alat Bukti

KPK menyatakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat hukum karena didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Pemberitahuan status tersangka tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui surat KPK tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh Yaqut.

Selain itu, dalam persidangan praperadilan, KPK turut memaparkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kuota Haji

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan kuota haji. Penyimpangan diduga terjadi dalam beberapa tahapan, mulai dari penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota tersebut, hingga pengelolaan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK menyatakan akan terus mendalami berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penahanan terhadap Yaqut menjadi langkah lanjutan lembaga antirasuah untuk memperkuat proses pengungkapan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. *** (Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya
PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Status Masih Siaga Level III
Kapolri Suyudi Ario Seto Janji Berantas Narkoba hingga Bersihkan Internal Polri

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:06 WIB

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat

Selasa, 3 November 2026 - 10:18 WIB

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 2 November 2026 - 20:00 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%

Berita Terbaru