Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee terlihat digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (06/3/2026) malam.(Kompas.comDisya Shaliha)

Richard Lee terlihat digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (06/3/2026) malam.(Kompas.comDisya Shaliha)

Jakarta, Kabar Pajajaran – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Polisi Melakukan Penahanan

Menurut Budi, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Ia menjelaskan, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada hari yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda.

“Tersangka tidak hadir saat wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa menyampaikan alasan yang jelas kepada penyidik,” kata Budi.

Atas dasar tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

Pemeriksaan Selama Empat Jam

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 29 pertanyaan kepada tersangka.

Selain pemeriksaan oleh penyidik, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

“Meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal serta dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Budi.

Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus Bermula dari Laporan Dokter Detektif

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang ia promosikan.

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif”. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Di sisi lain, Samira sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. *** (Anton)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei 2026, Warga Bisa Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Selebgram Brunei Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Blok M
Wajib Tahu! Ini Trik Simpan Daging Kurban agar Awet Hingga Berbulan-bulan
Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya
Penyembelih Hewan Kurban Wajib Penuhi 5 Syarat Ini
Fenomena Bocil SD Koleksi Parfum Ramai di Media Sosial
Heboh! 15 Ribu Pengunjung Ramaikan Festival Musik dan Kuliner di Cirebon
25 Desa di Majalengka Terima Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:00 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei 2026, Warga Bisa Cek Arah Kiblat Secara Akurat

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:38 WIB

Selebgram Brunei Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Blok M

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00 WIB

Wajib Tahu! Ini Trik Simpan Daging Kurban agar Awet Hingga Berbulan-bulan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB

Penyembelih Hewan Kurban Wajib Penuhi 5 Syarat Ini

Berita Terbaru

Sebuah pabrik bahan sol sepatu di kawasan Cibolerang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, terbakar pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.12 WIB. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung langsung mengerahkan 11 unit kendaraan untuk mengendalikan api. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Bandung Raya

Pabrik Sol Sepatu di Bandung Terbakar, 11 Unit Damkar Dikerahkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:34 WIB