Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee terlihat digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (06/3/2026) malam.(Kompas.comDisya Shaliha)

Richard Lee terlihat digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (06/3/2026) malam.(Kompas.comDisya Shaliha)

Jakarta, Kabar Pajajaran – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Polisi Melakukan Penahanan

Menurut Budi, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Ia menjelaskan, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada hari yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda.

“Tersangka tidak hadir saat wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa menyampaikan alasan yang jelas kepada penyidik,” kata Budi.

Atas dasar tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

Pemeriksaan Selama Empat Jam

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 29 pertanyaan kepada tersangka.

Selain pemeriksaan oleh penyidik, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

“Meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal serta dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Budi.

Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus Bermula dari Laporan Dokter Detektif

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang ia promosikan.

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif”. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Di sisi lain, Samira sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. *** (Anton)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

12 Karhutla Hanguskan 10,85 Hektare Lahan di Majalengka, Warga Diminta Waspada
Matahari Tepat di Atas Mekkah, BMKG Ajak Masyarakat Kalibrasi Arah Kiblat 15-17 Juli 2026
Kemenhaj Ajukan Skema Baru Haji 2027, Jemaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta
Google Ubah Aturan Backup Android, Mulai Sekarang Seluruh Data Ikut Memakan Kuota Penyimpanan
Psikopat Ramai Dikaitkan dengan Kasus Taufik Hidayat, Pakar Minta Publik Tak Asal Memberi Label
Bareskrim Ungkap Modus Judi Online Hayam Wuruk, Polanya Mirip Sindikat Kamboja dan Myanmar
Cara Merebus Telur Banyak Sekaligus agar Tidak Pecah, Ini Trik yang Perlu Diketahui
Rutin Minum Kopi Bisa Jaga Kesehatan Ginjal, Ini Temuan Peneliti

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:00 WIB

12 Karhutla Hanguskan 10,85 Hektare Lahan di Majalengka, Warga Diminta Waspada

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02 WIB

Matahari Tepat di Atas Mekkah, BMKG Ajak Masyarakat Kalibrasi Arah Kiblat 15-17 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kemenhaj Ajukan Skema Baru Haji 2027, Jemaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:00 WIB

Google Ubah Aturan Backup Android, Mulai Sekarang Seluruh Data Ikut Memakan Kuota Penyimpanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:00 WIB

Psikopat Ramai Dikaitkan dengan Kasus Taufik Hidayat, Pakar Minta Publik Tak Asal Memberi Label

Berita Terbaru