Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Akun TikTok hingga Instagram Akan Dinonaktifkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Kabar Pajajaran – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 dan mewajibkan platform digital berisiko tinggi menonaktifkan akun milik pengguna yang belum mencapai batas usia tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Meutya, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan usia. Kebijakan ini diambil karena anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” jelasnya.

Dalam tahap awal penerapan, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Platform yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Meutya mengakui implementasi aturan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ujarnya.

Ilustrasi Anak menggunakan smartphone (Chatgpt)

Risiko Anak di Ruang Digital

Pemerintah menilai pembatasan tersebut penting mengingat tingginya jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Tanah Air, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan internet.

Data yang dikutip dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Selain itu, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Bukan Melarang Anak Menggunakan Internet

Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.

Melalui PP Tunas, pemerintah mengatur usia akses anak ke platform digital berdasarkan tingkat risiko layanan. Untuk layanan dengan risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun, sedangkan platform berisiko tinggi dibatasi hingga usia 16 tahun.

Dalam kebijakan ini, sanksi tidak akan diberikan kepada anak maupun orang tua. Pemerintah menegaskan sanksi hanya akan dikenakan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi yang berlaku.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya. *** (Chokie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus
Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi
KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang
Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara
Pembangunan IKN Berlanjut, Basuki Usulkan Anggaran Tambahan Rp2,7 Triliun
Indonesia Masuk Jajaran Pendiri WAICO, Siap Ikut Menentukan Masa Depan AI Global

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:00 WIB

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:21 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru