Hakim: Perbuatan Kerry Tak Sejalan dengan Perang Melawan Korupsi

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi, Sumber : Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi, Sumber : Julio Trisaputra/tvOnenews.com

JAKARTA, Kabar Pajajaran — Anak buron kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, salah satu hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kerry harus menjalani pidana penjara tambahan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 dengan subsider lima tahun penjara.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Menurut Mulyono, tidak terdapat niat jahat dalam proses penyewaan tangki yang menjadi pokok perkara. Ia menilai fasilitas tersebut masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar Mulyono.

Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun penjara. ***Anton

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi
Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya
ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama
Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya
Kurs Dolar AS di Bank Besar Masih Tinggi, Rupiah Tertekan Sentimen Domestik dan Global
Luhut Minta Maaf ke Investor Global di Singapura, Akui Gejolak Pasar Keuangan Indonesia
Bima Arya Apresiasi Peluncuran SAPA UMKM, Soroti Masalah Data yang Tak Seragam di Daerah
Prabowo Serahkan Rafale hingga A400M untuk Perkuat Kekuatan Udara TNI

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kurs Dolar AS di Bank Besar Masih Tinggi, Rupiah Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Berita Terbaru

Nasional

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB