JAKARTA, Kabar Pajajaran — Anak buron kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, salah satu hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kerry harus menjalani pidana penjara tambahan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 dengan subsider lima tahun penjara.
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Mulyono, tidak terdapat niat jahat dalam proses penyewaan tangki yang menjadi pokok perkara. Ia menilai fasilitas tersebut masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.
“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar Mulyono.
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun penjara. ***Anton






