Purbaya: Dana LPDP Harus Dikembalikan Jika Melanggar Ketentuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, Tangkapan Layar Youtube Kementrian Keuangan

Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, Tangkapan Layar Youtube Kementrian Keuangan

JAKARTA, Kabar Pajajaran – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suami Dwi Sasetyaningtyas (DS), berinisial AP, akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Selasa (23/2/2026). Ia menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berkomunikasi langsung dengan AP dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut, termasuk bunga.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana dari Pajak dan Utang Negara

Menkeu menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu,” tegasnya.

Purbaya juga menyayangkan sikap DS, yang dikenal sebagai aktivis sosial, atas unggahan di media sosial yang dinilai menghina negara.

Masuk Daftar Hitam Pemerintah

Selain pengembalian dana, Purbaya menyatakan pihaknya akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

Langkah tersebut disebut sebagai sanksi atas pernyataan DS yang viral dan memicu polemik di masyarakat.

Awal Mula Polemik

Kasus ini bermula dari unggahan video DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam konten itu, DS menyampaikan kalimat, “Cukup aku aja yang WNI, anakku jangan,” yang kemudian menuai kritik luas dari warganet karena dinilai melukai sebagian masyarakat Indonesia.

Respons DS terhadap komentar pengguna media sosial juga dinilai kurang bijak dan turut memperbesar polemik. Situasi semakin memanas ketika seorang akademisi menelusuri status suami DS sebagai penerima LPDP yang disebut belum kembali ke Indonesia.

LPDP sebelumnya juga telah memberikan tanggapan terkait viralnya konten tersebut dan menegaskan komitmen terhadap aturan serta kewajiban awardee. ***Chokie

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers
Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)
Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik
Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS 100 GW untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Keliru di Hari Lahir Pancasila
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805, Efek Aturan Baru DHE SDA Mulai Terlihat
Cek Kalender! Awal Juni 2026 Langsung Libur 3 Hari Berturut-turut

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:00 WIB

Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS 100 GW untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 1 Juni 2026 - 22:00 WIB

BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Keliru di Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka berkomitmen mengawal kebutuhan anggaran cabang olahraga (cabor) yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Forum Koordinator Cabor Kabupaten Majalengka dengan DPRD Majalengka di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (3/6/2026).

Olahraga

Forum Cabor Mengadu ke DPRD, Anggaran Porprov Jadi Sorotan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB