Jakarta, Kabar Pajajaran – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, atas pelanggaran etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sidang memutuskan perilaku terlapor sebagai perbuatan tercela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Merdisyam, selaku Ketua Komisi.
Sanksi Etik hingga PTDH
Selain sanksi etik, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Namun, berdasarkan hasil sidang, Polri menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa PTDH.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Dalam persidangan, Komisi Kode Etik juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum. Uang dan barang haram tersebut disebut bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba setelah ditemukan koper berisi narkotika di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
16,3 gram narkotika jenis sabu
-
49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai
-
19 butir alprazolam
-
2 butir happy five
-
5 gram ketamin
Didik disangka melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk narkotika.
“Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Dengan putusan sidang etik tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme internal. ***Anton






