KPK Bongkar Kasus Pemerasan WNA dari Jejak Transaksi M-Banking

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR PAJAJARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran setelah menelusuri transaksi mencurigakan melalui layanan mobile banking.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan tim penyelidik memulai pengusutan dengan memeriksa aktivitas transaksi keuangan yang tidak wajar. Selanjutnya, penyidik mengembangkan temuan tersebut hingga berhasil mengungkap dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian.

Menurut Setyo, transaksi pada mobile banking menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aliran dana dan hubungan antarpihak dalam perkara tersebut. Dari hasil penelusuran itu, penyidik menemukan berbagai fakta yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Temukan Rekening Penampung dan Kode Tertentu

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan rekening yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan dana hasil pemerasan. Kemudian, pemilik rekening menarik dana tersebut dan menyalurkannya kepada pihak lain.

Selain menelusuri pergerakan uang, penyidik juga menemukan sejumlah kode yang diduga membantu pelaku menyamarkan transaksi. Salah satu kode yang muncul dalam penyelidikan yakni istilah “malaikat”.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri pola komunikasi yang berkaitan dengan penggunaan kode tersebut. Dengan demikian, KPK memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana.

Setyo menilai temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang berlangsung secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Berawal dari Pengembangan Kasus Kemnaker

KPK tidak memulai pengusutan perkara ini dari laporan baru. Sebaliknya, penyidik mengembangkan kasus tersebut dari perkara dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang muncul pada 2025.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyuplai data transaksi keuangan yang relevan. Berkat data tersebut, KPK mampu memperluas cakupan penyelidikan.

Setyo menegaskan KPK tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat. Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga memanfaatkan informasi dari sistem pelaporan pelanggaran, sumber internal, kementerian, serta lembaga negara lainnya.

Karena itu, penyidik dapat menggabungkan berbagai informasi untuk membangun konstruksi perkara secara lebih komprehensif.

PPATK Ungkap Aliran Dana Ratusan Miliar Rupiah

PPATK mencatat transaksi keuangan bernilai besar yang melibatkan puluhan pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Berdasarkan hasil analisis tersebut, sebanyak 35 pegawai memiliki keterkaitan dengan aliran dana pada 96 rekening bank selama periode 2019 hingga 2025. Sementara itu, total nilai transaksi dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar.

Selanjutnya, KPK menelusuri asal-usul dana dan tujuan penggunaannya. Pada saat yang sama, penyidik juga memeriksa keterkaitan transaksi tersebut dengan proses pelayanan izin tinggal WNA.

Menurut Setyo, temuan PPATK memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan.

Delapan Pejabat Imigrasi Jalani Penahanan

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. Setelah itu, penyidik langsung menahan para tersangka guna memperlancar proses hukum.

Kedelapan tersangka terdiri atas:

  • Silmy Karim, Wakil Menteri Imipas 2025–2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
  • Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
  • Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.

Sementara proses penyidikan berjalan, KPK terus mengembangkan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana tambahan yang berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap WNA.

Oleh karena itu, KPK memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti pada delapan tersangka yang telah menjalani proses hukum. KPK juga berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kurs Rupiah Melemah dan Harga Minyak Naik, APBN 2026 Terancam Tertekan
Wamen Imipas Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Imigrasi Jakbar
Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Target
Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers
Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)
Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik
Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Kurs Rupiah Melemah dan Harga Minyak Naik, APBN 2026 Terancam Tertekan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

KPK Bongkar Kasus Pemerasan WNA dari Jejak Transaksi M-Banking

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wamen Imipas Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Imigrasi Jakbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:17 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya

Berita Terbaru