Penyembelih Hewan Kurban Wajib Penuhi 5 Syarat Ini

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hewan Qurban (Baznas)

Ilustrasi Hewan Qurban (Baznas)

KABAR PAJAJARAN – Pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya berkaitan dengan pemotongan hewan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan syariat Islam. Karena itu, Islam menetapkan sejumlah syarat bagi orang yang menyembelih hewan kurban agar proses penyembelihan sah secara hukum agama.

Kementerian Agama melalui Bimas Islam menjelaskan, tidak semua orang dapat melakukan penyembelihan hewan kurban. Seorang penyembelih wajib memenuhi beberapa syarat utama, mulai dari agama hingga tata cara penyembelihan.

Penyembelih Harus Beragama Islam

Bimas Islam Kemenag menyebut syarat pertama bagi penyembelih hewan kurban adalah beragama Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, sebagian ulama juga membolehkan sembelihan yang dilakukan Ahlul Kitab, yakni Yahudi dan Nasrani. Pendapat tersebut merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 5.

Penyembelih Wajib Berakal dan Mumayyiz

Selain beragama Islam, penyembelih juga harus berakal sehat. Orang yang kehilangan akal atau mengalami gangguan jiwa tidak sah menyembelih hewan kurban karena tidak mampu memahami proses penyembelihan dengan benar.

Di sisi lain, anak-anak tetap boleh menyembelih hewan kurban selama sudah mencapai tahap mumayyiz atau mampu memahami tata cara penyembelihan.

Namun, jika anak belum mumayyiz, maka hasil sembelihannya tidak sah menurut syariat.

Wajib Menyebut Nama Allah

Islam juga mewajibkan penyembelih menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan kurban.

Ketentuan tersebut merujuk pada Surah Al-An’am ayat 121 yang melarang umat Islam memakan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.

Karena itu, penyembelih harus mengucapkan basmalah atau menyebut nama Allah tepat sebelum proses penyembelihan dilakukan.

Penyembelihan Harus Dilakukan dengan Benar

Selain syarat pada penyembelih, syariat Islam juga mengatur tata cara pemotongan hewan kurban.

Penyembelih wajib memotong saluran napas dan saluran makanan pada leher hewan menggunakan alat tajam. Islam juga melarang tindakan yang menyiksa hewan selama proses penyembelihan berlangsung.

Dengan cara tersebut, hewan dapat disembelih secara cepat dan sesuai ketentuan agama.

Bolehkah Panitia Kurban Makan Daging?

Bimas Islam Kemenag juga menjelaskan soal hukum panitia kurban memakan daging kurban.

Pada dasarnya, panitia bertugas sebagai wakil dari orang yang berkurban. Karena itu, panitia hanya menjalankan amanah untuk menyembelih, mengolah, dan membagikan daging.

Panitia tidak boleh mengambil daging kurban tanpa izin dari pemilik kurban. Meski begitu, sebagian ulama memperbolehkan panitia mengambil daging secukupnya untuk makan siang atau makan malam selama tidak berlebihan.

Pendapat tersebut juga disampaikan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih Ala Ibni Qasim. Ia menjelaskan bahwa orang yang mendapat amanah membagikan daging diperbolehkan mengambil sebagian kecil untuk kebutuhan makan sewajarnya.

Karena itu, tradisi panitia memasak sebagian daging kurban untuk konsumsi bersama masih diperbolehkan dalam pandangan fikih. Namun, panitia tetap dianjurkan meminta izin kepada pihak yang berkurban sejak awal pelaksanaan ibadah kurban. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya
Fenomena Bocil SD Koleksi Parfum Ramai di Media Sosial
Heboh! 15 Ribu Pengunjung Ramaikan Festival Musik dan Kuliner di Cirebon
25 Desa di Majalengka Terima Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih
Sejarawan Paparkan Jejak Kerajaan Tatar Sunda di Tengah Kirab Mahkota Binokasih
Kajian “Rahasia Hidup Berkah”: Rezeki Melimpah dan Hati Qanaah di SD Al Azhar 62 Summarecon
Hari Ini! Kajian Akbar di Summarecon Bandung Hadirkan Ust. Zacky Mirza
Sejarah Kerajaan Sunda Jadi Sorotan, Mahkota Binokasih Simbol Kejayaan Tatar Sunda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB

Penyembelih Hewan Kurban Wajib Penuhi 5 Syarat Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

Fenomena Bocil SD Koleksi Parfum Ramai di Media Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 09:54 WIB

Heboh! 15 Ribu Pengunjung Ramaikan Festival Musik dan Kuliner di Cirebon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:00 WIB

25 Desa di Majalengka Terima Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Nasional

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB