KABAR PAJAJARAN – Pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya berkaitan dengan pemotongan hewan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan syariat Islam. Karena itu, Islam menetapkan sejumlah syarat bagi orang yang menyembelih hewan kurban agar proses penyembelihan sah secara hukum agama.
Kementerian Agama melalui Bimas Islam menjelaskan, tidak semua orang dapat melakukan penyembelihan hewan kurban. Seorang penyembelih wajib memenuhi beberapa syarat utama, mulai dari agama hingga tata cara penyembelihan.
Penyembelih Harus Beragama Islam
Bimas Islam Kemenag menyebut syarat pertama bagi penyembelih hewan kurban adalah beragama Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, sebagian ulama juga membolehkan sembelihan yang dilakukan Ahlul Kitab, yakni Yahudi dan Nasrani. Pendapat tersebut merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 5.
Penyembelih Wajib Berakal dan Mumayyiz
Selain beragama Islam, penyembelih juga harus berakal sehat. Orang yang kehilangan akal atau mengalami gangguan jiwa tidak sah menyembelih hewan kurban karena tidak mampu memahami proses penyembelihan dengan benar.
Di sisi lain, anak-anak tetap boleh menyembelih hewan kurban selama sudah mencapai tahap mumayyiz atau mampu memahami tata cara penyembelihan.
Namun, jika anak belum mumayyiz, maka hasil sembelihannya tidak sah menurut syariat.
Wajib Menyebut Nama Allah
Islam juga mewajibkan penyembelih menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan kurban.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surah Al-An’am ayat 121 yang melarang umat Islam memakan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Karena itu, penyembelih harus mengucapkan basmalah atau menyebut nama Allah tepat sebelum proses penyembelihan dilakukan.
Penyembelihan Harus Dilakukan dengan Benar
Selain syarat pada penyembelih, syariat Islam juga mengatur tata cara pemotongan hewan kurban.
Penyembelih wajib memotong saluran napas dan saluran makanan pada leher hewan menggunakan alat tajam. Islam juga melarang tindakan yang menyiksa hewan selama proses penyembelihan berlangsung.
Dengan cara tersebut, hewan dapat disembelih secara cepat dan sesuai ketentuan agama.
Bolehkah Panitia Kurban Makan Daging?
Bimas Islam Kemenag juga menjelaskan soal hukum panitia kurban memakan daging kurban.
Pada dasarnya, panitia bertugas sebagai wakil dari orang yang berkurban. Karena itu, panitia hanya menjalankan amanah untuk menyembelih, mengolah, dan membagikan daging.
Panitia tidak boleh mengambil daging kurban tanpa izin dari pemilik kurban. Meski begitu, sebagian ulama memperbolehkan panitia mengambil daging secukupnya untuk makan siang atau makan malam selama tidak berlebihan.
Pendapat tersebut juga disampaikan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih Ala Ibni Qasim. Ia menjelaskan bahwa orang yang mendapat amanah membagikan daging diperbolehkan mengambil sebagian kecil untuk kebutuhan makan sewajarnya.
Karena itu, tradisi panitia memasak sebagian daging kurban untuk konsumsi bersama masih diperbolehkan dalam pandangan fikih. Namun, panitia tetap dianjurkan meminta izin kepada pihak yang berkurban sejak awal pelaksanaan ibadah kurban. ***(Ant)






