Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menegaskan tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait transaksi senjata api ilegal. Polisi lebih dulu menangkap AS di sebuah rumah makan di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
“Petugas langsung mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Arsya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Barang Bukti Senjata dan Amunisi Disita
Saat penangkapan, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta sejumlah barang pendukung seperti jaket dan tas pancing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengembangkan kasus dengan membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama menggeledah rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, petugas menemukan amunisi berbagai kaliber, proyektil, serta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api.
“Ki Bedil” Ditangkap di Rancaekek Wetan
Tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal. Polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta berbagai alat perakitan dari tangan TS.
Menurut Arsya, TS dikenal di kalangan pencari senjata ilegal sebagai sosok ahli yang mampu merakit revolver, pistol, hingga senapan. Pembelinya diduga berasal dari pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.
“Pelaku sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Baru sekarang berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri menekan peredaran senjata api ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ***(Chq)






