Polisi Ringkus “Ki Bedil”, Perakit Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jawa Barat

Minggu, 12 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menegaskan tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait transaksi senjata api ilegal. Polisi lebih dulu menangkap AS di sebuah rumah makan di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

“Petugas langsung mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Arsya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. (Foto: Istimewa)

Barang Bukti Senjata dan Amunisi Disita

Saat penangkapan, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta sejumlah barang pendukung seperti jaket dan tas pancing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengembangkan kasus dengan membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama menggeledah rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, petugas menemukan amunisi berbagai kaliber, proyektil, serta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api.

“Ki Bedil” Ditangkap di Rancaekek Wetan

Tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal. Polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta berbagai alat perakitan dari tangan TS.

Menurut Arsya, TS dikenal di kalangan pencari senjata ilegal sebagai sosok ahli yang mampu merakit revolver, pistol, hingga senapan. Pembelinya diduga berasal dari pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.

“Pelaku sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Baru sekarang berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri menekan peredaran senjata api ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Jadi ke-544 Kota Bogor, Wagub Jabar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari
Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur
Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, KDM: Jangan Hanya Puas pada Administrasi
KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib, Bonus Juara dari Hasil Penjualan Sapi Pribadi
Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan
Reaktivasi Bandara Husein Diprediksi Perkuat Arus Wisatawan Mancanegara ke Bandung
KIM Jadi Garda Terdepan Literasi Digital, Diskominfo Jabar Siapkan Evaluasi Berkala

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:00 WIB

Hari Jadi ke-544 Kota Bogor, Wagub Jabar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, KDM: Jangan Hanya Puas pada Administrasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan

Berita Terbaru