Polisi Ringkus “Ki Bedil”, Perakit Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jawa Barat

Minggu, 12 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menegaskan tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait transaksi senjata api ilegal. Polisi lebih dulu menangkap AS di sebuah rumah makan di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

“Petugas langsung mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Arsya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. (Foto: Istimewa)

Barang Bukti Senjata dan Amunisi Disita

Saat penangkapan, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta sejumlah barang pendukung seperti jaket dan tas pancing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengembangkan kasus dengan membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama menggeledah rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, petugas menemukan amunisi berbagai kaliber, proyektil, serta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api.

“Ki Bedil” Ditangkap di Rancaekek Wetan

Tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal. Polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta berbagai alat perakitan dari tangan TS.

Menurut Arsya, TS dikenal di kalangan pencari senjata ilegal sebagai sosok ahli yang mampu merakit revolver, pistol, hingga senapan. Pembelinya diduga berasal dari pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.

“Pelaku sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Baru sekarang berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri menekan peredaran senjata api ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo
Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug
HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan
Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo

Rabu, 16 September 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB