KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Anggota DPRD Jabar.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Anggota DPRD Jabar.

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan akan disampaikan secara berkala.

“Kami akan terus memperbarui informasi terkait kegiatan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Suap Proyek Seret Bupati Bekasi Nonaktif

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Selain Ade, KPK juga menetapkan HM Kunang—ayah Ade—serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di Pemkab Bekasi.

Menurut penyidik, selama sekitar satu tahun terakhir Ade diduga rutin meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang.

Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar

KPK mengungkap nilai ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Tak hanya itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima dana tambahan dari beberapa pihak lain dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, jumlah penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Jerat Pasal Tipikor

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai keterangan seiring pendalaman kasus. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kurs Rupiah Melemah dan Harga Minyak Naik, APBN 2026 Terancam Tertekan
KPK Bongkar Kasus Pemerasan WNA dari Jejak Transaksi M-Banking
Dedi Mulyadi Targetkan Penataan Kabel Semrawut di Jawa Barat Rampung pada 2027
Wamen Imipas Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Imigrasi Jakbar
Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Target
Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya
Hari Jadi ke-544 Kota Bogor, Wagub Jabar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Kurs Rupiah Melemah dan Harga Minyak Naik, APBN 2026 Terancam Tertekan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

KPK Bongkar Kasus Pemerasan WNA dari Jejak Transaksi M-Banking

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB

Dedi Mulyadi Targetkan Penataan Kabel Semrawut di Jawa Barat Rampung pada 2027

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wamen Imipas Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Imigrasi Jakbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

Berita Terbaru