KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Anggota DPRD Jabar.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Anggota DPRD Jabar.

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan akan disampaikan secara berkala.

“Kami akan terus memperbarui informasi terkait kegiatan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Suap Proyek Seret Bupati Bekasi Nonaktif

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Selain Ade, KPK juga menetapkan HM Kunang—ayah Ade—serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di Pemkab Bekasi.

Menurut penyidik, selama sekitar satu tahun terakhir Ade diduga rutin meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang.

Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar

KPK mengungkap nilai ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Tak hanya itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima dana tambahan dari beberapa pihak lain dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, jumlah penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Jerat Pasal Tipikor

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai keterangan seiring pendalaman kasus. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati
Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus
Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi
KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih
Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus
Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027
Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:00 WIB

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:30 WIB

Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:00 WIB

Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027

Berita Terbaru