KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Anggota DPRD Jabar.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Anggota DPRD Jabar.

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan akan disampaikan secara berkala.

“Kami akan terus memperbarui informasi terkait kegiatan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Suap Proyek Seret Bupati Bekasi Nonaktif

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Selain Ade, KPK juga menetapkan HM Kunang—ayah Ade—serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di Pemkab Bekasi.

Menurut penyidik, selama sekitar satu tahun terakhir Ade diduga rutin meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang.

Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar

KPK mengungkap nilai ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Tak hanya itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima dana tambahan dari beberapa pihak lain dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, jumlah penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Jerat Pasal Tipikor

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai keterangan seiring pendalaman kasus. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB