BANDUNG, Kabar Pajajaran – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan akan disampaikan secara berkala.
“Kami akan terus memperbarui informasi terkait kegiatan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Suap Proyek Seret Bupati Bekasi Nonaktif
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Selain Ade, KPK juga menetapkan HM Kunang—ayah Ade—serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di Pemkab Bekasi.
Menurut penyidik, selama sekitar satu tahun terakhir Ade diduga rutin meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang.
Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar
KPK mengungkap nilai ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima dana tambahan dari beberapa pihak lain dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, jumlah penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.
Jerat Pasal Tipikor
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai keterangan seiring pendalaman kasus. ***(Ant)






