Mulai 1 April 2026, Pemerintah Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi isi BBM. Foto: Pertamina Patra Niaga

Ilustrasi isi BBM. Foto: Pertamina Patra Niaga

Kabar Pajajaran – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini sekaligus menegaskan langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi secara lebih tepat sasaran.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui keputusan yang diterbitkan BPH Migas dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Pemerintah Tugaskan Pertamina Kendalikan Penyaluran

Pada saat yang sama, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi di seluruh Indonesia. Melalui penugasan ini, Pertamina wajib memastikan setiap kendaraan membeli BBM sesuai batas yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho membenarkan keberadaan keputusan tersebut. Namun demikian, ia meminta publik menunggu keterangan resmi pemerintah yang akan segera disampaikan.

Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian Pertalite

Lebih lanjut, pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan batas yang sama bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Pemerintah Bedakan Kuota Solar Berdasarkan Jenis Kendaraan

Di sisi lain, pemerintah membedakan batas pembelian Solar berdasarkan kategori kendaraan. Pemerintah menetapkan kendaraan roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari.

Kemudian, pemerintah memberi kelonggaran bagi angkutan umum roda empat hingga 80 liter per hari. Selanjutnya, pemerintah menetapkan kendaraan roda enam atau lebih dapat membeli Solar hingga 200 liter per hari.

Meski demikian, pemerintah tetap membatasi kendaraan layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran hingga 50 liter per hari untuk Solar.

Pemerintah Terapkan Tarif Non-Subsidi Jika Melebihi Kuota

Sebagai penegasan, pemerintah menetapkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan otomatis dikenakan tarif non-subsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Hingga kini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan atas kebijakan ini.

Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini mampu menjaga ketepatan sasaran subsidi sekaligus mengendalikan konsumsi BBM nasional secara berkelanjutan. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Berita Terbaru