Mulai 1 April 2026, Pemerintah Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi isi BBM. Foto: Pertamina Patra Niaga

Ilustrasi isi BBM. Foto: Pertamina Patra Niaga

Kabar Pajajaran – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini sekaligus menegaskan langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi secara lebih tepat sasaran.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui keputusan yang diterbitkan BPH Migas dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Pemerintah Tugaskan Pertamina Kendalikan Penyaluran

Pada saat yang sama, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi di seluruh Indonesia. Melalui penugasan ini, Pertamina wajib memastikan setiap kendaraan membeli BBM sesuai batas yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho membenarkan keberadaan keputusan tersebut. Namun demikian, ia meminta publik menunggu keterangan resmi pemerintah yang akan segera disampaikan.

Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian Pertalite

Lebih lanjut, pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan batas yang sama bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Pemerintah Bedakan Kuota Solar Berdasarkan Jenis Kendaraan

Di sisi lain, pemerintah membedakan batas pembelian Solar berdasarkan kategori kendaraan. Pemerintah menetapkan kendaraan roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari.

Kemudian, pemerintah memberi kelonggaran bagi angkutan umum roda empat hingga 80 liter per hari. Selanjutnya, pemerintah menetapkan kendaraan roda enam atau lebih dapat membeli Solar hingga 200 liter per hari.

Meski demikian, pemerintah tetap membatasi kendaraan layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran hingga 50 liter per hari untuk Solar.

Pemerintah Terapkan Tarif Non-Subsidi Jika Melebihi Kuota

Sebagai penegasan, pemerintah menetapkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan otomatis dikenakan tarif non-subsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Hingga kini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan atas kebijakan ini.

Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini mampu menjaga ketepatan sasaran subsidi sekaligus mengendalikan konsumsi BBM nasional secara berkelanjutan. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus
Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi
KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang
Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara
Pembangunan IKN Berlanjut, Basuki Usulkan Anggaran Tambahan Rp2,7 Triliun
Banyak Warga Panik Isi BBM, Pertamina Beri Penjelasan Mengejutkan soal Stok

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:00 WIB

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:21 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru