Kabar Pajajaran – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini sekaligus menegaskan langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi secara lebih tepat sasaran.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui keputusan yang diterbitkan BPH Migas dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.
Pemerintah Tugaskan Pertamina Kendalikan Penyaluran
Pada saat yang sama, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi di seluruh Indonesia. Melalui penugasan ini, Pertamina wajib memastikan setiap kendaraan membeli BBM sesuai batas yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho membenarkan keberadaan keputusan tersebut. Namun demikian, ia meminta publik menunggu keterangan resmi pemerintah yang akan segera disampaikan.
Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian Pertalite
Lebih lanjut, pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan batas yang sama bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Pemerintah Bedakan Kuota Solar Berdasarkan Jenis Kendaraan
Di sisi lain, pemerintah membedakan batas pembelian Solar berdasarkan kategori kendaraan. Pemerintah menetapkan kendaraan roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari.
Kemudian, pemerintah memberi kelonggaran bagi angkutan umum roda empat hingga 80 liter per hari. Selanjutnya, pemerintah menetapkan kendaraan roda enam atau lebih dapat membeli Solar hingga 200 liter per hari.
Meski demikian, pemerintah tetap membatasi kendaraan layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran hingga 50 liter per hari untuk Solar.
Pemerintah Terapkan Tarif Non-Subsidi Jika Melebihi Kuota
Sebagai penegasan, pemerintah menetapkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan otomatis dikenakan tarif non-subsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
Hingga kini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan atas kebijakan ini.
Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini mampu menjaga ketepatan sasaran subsidi sekaligus mengendalikan konsumsi BBM nasional secara berkelanjutan. ***(Ant)






