JAKARTA, Kabar Pajajaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus memantau perkembangan penahanan yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pengalihan tersebut tidak bersifat permanen dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi,” ujarnya, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dialihkan Sejak 19 Maret 2026
KPK diketahui mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 17 Maret 2026.
Meski tidak lagi berada di rutan, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Keberadaan Yaqut Sempat Dipertanyakan
Sebelum pengumuman resmi tersebut, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan di lingkungan rutan KPK. Sejumlah tahanan dilaporkan tidak lagi melihat mantan Menteri Agama itu sejak malam pengalihan penahanan.
Informasi tersebut turut disampaikan oleh Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa. Ia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam.
“Katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Ia juga menyebut Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan yang mengikuti pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Kondisi ini sempat memicu tanda tanya di kalangan penghuni rutan.
Tersangka Kasus Kuota Haji
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, dugaan praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
KPK Janji Sampaikan Perkembangan
Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait status penahanan maupun proses hukum Yaqut kepada publik secara terbuka.
Langkah ini, menurut KPK, menjadi bagian dari komitmen transparansi dalam penegakan hukum, sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap kasus yang menyita perhatian nasional tersebut. *** (Ant)
















