KPK Jelaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

JAKARTA, Kabar Pajajaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus memantau perkembangan penahanan yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pengalihan tersebut tidak bersifat permanen dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi,” ujarnya, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dialihkan Sejak 19 Maret 2026

KPK diketahui mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 17 Maret 2026.

Meski tidak lagi berada di rutan, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Keberadaan Yaqut Sempat Dipertanyakan

Sebelum pengumuman resmi tersebut, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan di lingkungan rutan KPK. Sejumlah tahanan dilaporkan tidak lagi melihat mantan Menteri Agama itu sejak malam pengalihan penahanan.

Informasi tersebut turut disampaikan oleh Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa. Ia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam.

“Katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Ia juga menyebut Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan yang mengikuti pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Kondisi ini sempat memicu tanda tanya di kalangan penghuni rutan.

Tersangka Kasus Kuota Haji

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, dugaan praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

KPK Janji Sampaikan Perkembangan

Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait status penahanan maupun proses hukum Yaqut kepada publik secara terbuka.

Langkah ini, menurut KPK, menjadi bagian dari komitmen transparansi dalam penegakan hukum, sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap kasus yang menyita perhatian nasional tersebut. *** (Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Reshuffle Besar dan Pelantikan 26 Wantimpres Warnai Awal Oktober Pemerintahan Prabowo
Fenomena ASN Resign Makin Ramai, BKN Ungkap Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Imipas, 17 ASN Kena Sanksi
Demo 6-8 Oktober di DPR/MPR, Polisi Imbau Pengendara Antisipasi Kepadatan
Prabowo Reshuffle Kabinet, Pengamat: Peralihan dari Era Jokowi Dituntaskan
Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi
Jasad di Pulau Enggano Identik dengan ABK Kapal yang Hilang, Jarak dari Pulau Sebesi Capai 345 Km
1.500 Pulau Indonesia Terancam Tenggelam pada 2050, Pemerintah Soroti Kenaikan Air Laut

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Reshuffle Besar dan Pelantikan 26 Wantimpres Warnai Awal Oktober Pemerintahan Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Fenomena ASN Resign Makin Ramai, BKN Ungkap Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Imipas, 17 ASN Kena Sanksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Demo 6-8 Oktober di DPR/MPR, Polisi Imbau Pengendara Antisipasi Kepadatan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Pengamat: Peralihan dari Era Jokowi Dituntaskan

Berita Terbaru