KPK Jelaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

JAKARTA, Kabar Pajajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus memantau perkembangan penahanan yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pengalihan tersebut tidak bersifat permanen dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi,” ujarnya, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dialihkan Sejak 19 Maret 2026

KPK diketahui mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 17 Maret 2026.

Meski tidak lagi berada di rutan, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Keberadaan Yaqut Sempat Dipertanyakan

Sebelum pengumuman resmi tersebut, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan di lingkungan rutan KPK. Sejumlah tahanan dilaporkan tidak lagi melihat mantan Menteri Agama itu sejak malam pengalihan penahanan.

Informasi tersebut turut disampaikan oleh Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa. Ia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam.

“Katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Ia juga menyebut Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan yang mengikuti pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Kondisi ini sempat memicu tanda tanya di kalangan penghuni rutan.

Tersangka Kasus Kuota Haji

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, dugaan praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

KPK Janji Sampaikan Perkembangan

Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait status penahanan maupun proses hukum Yaqut kepada publik secara terbuka.

Langkah ini, menurut KPK, menjadi bagian dari komitmen transparansi dalam penegakan hukum, sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap kasus yang menyita perhatian nasional tersebut. *** (Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers
Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)
Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik
Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS 100 GW untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Keliru di Hari Lahir Pancasila
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805, Efek Aturan Baru DHE SDA Mulai Terlihat
Cek Kalender! Awal Juni 2026 Langsung Libur 3 Hari Berturut-turut

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:30 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS 100 GW untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 1 Juni 2026 - 22:00 WIB

BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Keliru di Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka berkomitmen mengawal kebutuhan anggaran cabang olahraga (cabor) yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Forum Koordinator Cabor Kabupaten Majalengka dengan DPRD Majalengka di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (3/6/2026).

Olahraga

Forum Cabor Mengadu ke DPRD, Anggaran Porprov Jadi Sorotan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB