JAKARTA, Kabar Pajajaran — Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) Yusri Nuryanto mengatakan, keempat tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Para tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka telah ditahan dan selanjutnya akan dititipkan di fasilitas penahanan dengan pengamanan maksimal di Pomdam Jaya.
“Untuk tempat penahanan, akan kami titipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas super security maximum,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, korban baru saja selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Berdasarkan diagnosis awal tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut peristiwa ini terjadi tak lama setelah korban meninggalkan lokasi kegiatan.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh aparat militer untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. *** (Ant)
Sumber Berita: Kompas






