Kabar Pajajaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK guna menjalani masa penahanan awal.
KPK menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dengan penahanan tersebut, Yaqut berpotensi menjalani perayaan Idulfitri tahun ini dari dalam rumah tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan
Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dinilai sah dan penyidikan perkara dapat dilanjutkan.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam persidangan praperadilan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK saat sidang pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian negara tersebut diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji, khususnya pada periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Didukung Lebih dari Dua Alat Bukti
KPK menyatakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat hukum karena didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Pemberitahuan status tersangka tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui surat KPK tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh Yaqut.
Selain itu, dalam persidangan praperadilan, KPK turut memaparkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kuota Haji
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan kuota haji. Penyimpangan diduga terjadi dalam beberapa tahapan, mulai dari penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota tersebut, hingga pengelolaan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK menyatakan akan terus mendalami berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penahanan terhadap Yaqut menjadi langkah lanjutan lembaga antirasuah untuk memperkuat proses pengungkapan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. *** (Ant)
















