TPST Bantargebang Kembali Makan Korban, 4 Orang Tewas Tertimbun Sampah

Senin, 9 Maret 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Bekasi, Kabar Pajajaran – Longsor gunungan sampah kembali terjadi di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa ini menyebabkan empat orang meninggal dunia setelah tertimbun timbunan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tragedi tersebut merupakan bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah Jakarta yang tidak boleh lagi dibiarkan.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hanif, TPST Bantargebang saat ini menanggung beban kritis sekitar 80 juta ton sampah yang telah menumpuk selama 37 tahun. Kondisi tersebut membuat kawasan pembuangan sampah terbesar di Indonesia itu menjadi simbol kegagalan pengelolaan sampah yang selama ini masih bergantung pada metode penimbunan terbuka.

Ia menegaskan bahwa metode open dumping yang masih digunakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem tersebut dinilai tidak mampu mengurangi risiko keselamatan bagi warga maupun pekerja di sekitar lokasi.

Selain berpotensi memicu longsor susulan, sistem tersebut juga menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan yang serius.

Ancaman Pidana bagi Pihak yang Bertanggung Jawab

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan TPST Bantargebang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan kematian.

Bukan Longsor Sampah Pertama di Bantargebang

Insiden longsoran sampah di TPST Bantargebang bukanlah yang pertama. Catatan kejadian menunjukkan peristiwa serupa telah terjadi beberapa kali sejak awal 2000-an.

Pada 2003, longsor sampah sempat menimpa pemukiman warga di sekitar lokasi. Kemudian pada 2006, runtuhnya Zona 3 menyebabkan dua pemulung meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Insiden terbaru pada Januari 2026 juga terjadi ketika landasan di area pembuangan amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan tingginya risiko akibat beban sampah yang terus meningkat di Bantargebang.

Empat korban meninggal dalam longsor terbaru ini adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Seluruh korban telah berhasil ditemukan oleh tim evakuasi.

Pengiriman Sampah dari Jakarta Dihentikan Sementara

Menyusul insiden tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman sampah dari wilayah Jakarta ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan langkah tersebut diambil untuk mendukung proses evakuasi korban sekaligus memastikan keselamatan petugas di lokasi.

“Pengiriman sampah ke TPST Bantargebang kami hentikan sementara untuk mendukung proses evakuasi serta memastikan keselamatan petugas di lokasi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi antrean truk sampah dari Jakarta, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah titik pembuangan sementara agar proses pengangkutan sampah tetap berjalan dan tidak menimbulkan penumpukan di jalan.

Pemerintah Siapkan Solusi Pengolahan Sampah

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengubah fungsi TPST Bantargebang agar lebih fokus menangani sampah anorganik melalui sistem pemilahan dari sumber.

Optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di RDF Rorotan juga akan diperkuat guna mengurangi ketergantungan terhadap metode penimbunan sampah.

Pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari secara lebih aman dan sesuai regulasi untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. *** (Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya
Hari Jadi ke-544 Kota Bogor, Wagub Jabar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari
Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, KDM: Jangan Hanya Puas pada Administrasi
KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib, Bonus Juara dari Hasil Penjualan Sapi Pribadi
Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers
Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:17 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:00 WIB

Hari Jadi ke-544 Kota Bogor, Wagub Jabar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, KDM: Jangan Hanya Puas pada Administrasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan

Berita Terbaru