TPST Bantargebang Kembali Makan Korban, 4 Orang Tewas Tertimbun Sampah

Senin, 9 Maret 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Bekasi, Kabar Pajajaran – Longsor gunungan sampah kembali terjadi di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa ini menyebabkan empat orang meninggal dunia setelah tertimbun timbunan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tragedi tersebut merupakan bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah Jakarta yang tidak boleh lagi dibiarkan.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hanif, TPST Bantargebang saat ini menanggung beban kritis sekitar 80 juta ton sampah yang telah menumpuk selama 37 tahun. Kondisi tersebut membuat kawasan pembuangan sampah terbesar di Indonesia itu menjadi simbol kegagalan pengelolaan sampah yang selama ini masih bergantung pada metode penimbunan terbuka.

Ia menegaskan bahwa metode open dumping yang masih digunakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem tersebut dinilai tidak mampu mengurangi risiko keselamatan bagi warga maupun pekerja di sekitar lokasi.

Selain berpotensi memicu longsor susulan, sistem tersebut juga menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan yang serius.

Ancaman Pidana bagi Pihak yang Bertanggung Jawab

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan TPST Bantargebang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan kematian.

Bukan Longsor Sampah Pertama di Bantargebang

Insiden longsoran sampah di TPST Bantargebang bukanlah yang pertama. Catatan kejadian menunjukkan peristiwa serupa telah terjadi beberapa kali sejak awal 2000-an.

Pada 2003, longsor sampah sempat menimpa pemukiman warga di sekitar lokasi. Kemudian pada 2006, runtuhnya Zona 3 menyebabkan dua pemulung meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Insiden terbaru pada Januari 2026 juga terjadi ketika landasan di area pembuangan amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan tingginya risiko akibat beban sampah yang terus meningkat di Bantargebang.

Empat korban meninggal dalam longsor terbaru ini adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Seluruh korban telah berhasil ditemukan oleh tim evakuasi.

Pengiriman Sampah dari Jakarta Dihentikan Sementara

Menyusul insiden tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman sampah dari wilayah Jakarta ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan langkah tersebut diambil untuk mendukung proses evakuasi korban sekaligus memastikan keselamatan petugas di lokasi.

“Pengiriman sampah ke TPST Bantargebang kami hentikan sementara untuk mendukung proses evakuasi serta memastikan keselamatan petugas di lokasi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi antrean truk sampah dari Jakarta, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah titik pembuangan sementara agar proses pengangkutan sampah tetap berjalan dan tidak menimbulkan penumpukan di jalan.

Pemerintah Siapkan Solusi Pengolahan Sampah

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengubah fungsi TPST Bantargebang agar lebih fokus menangani sampah anorganik melalui sistem pemilahan dari sumber.

Optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di RDF Rorotan juga akan diperkuat guna mengurangi ketergantungan terhadap metode penimbunan sampah.

Pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari secara lebih aman dan sesuai regulasi untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. *** (Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Bandung dan Sejumlah Kota di Jawa Barat Berpotensi Hujan Sepanjang Hari
Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026
Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio
Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:42 WIB

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Bandung dan Sejumlah Kota di Jawa Barat Berpotensi Hujan Sepanjang Hari

Sabtu, 18 April 2026 - 06:09 WIB

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WIB

Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terbaru