Jakarta, Kabar Pajajaran – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan Polisi Melakukan Penahanan
Menurut Budi, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Ia menjelaskan, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada hari yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda.
“Tersangka tidak hadir saat wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa menyampaikan alasan yang jelas kepada penyidik,” kata Budi.
Atas dasar tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan Selama Empat Jam
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 29 pertanyaan kepada tersangka.
Selain pemeriksaan oleh penyidik, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
“Meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal serta dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Budi.
Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus Bermula dari Laporan Dokter Detektif
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang ia promosikan.
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif”. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Di sisi lain, Samira sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. *** (Anton)






