Kabar Pajajaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa outsourcing di beberapa dinas Pemkab Pekalongan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
11 Orang Diamankan, Termasuk dari Dinas dan Swasta
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 11 orang. Mereka terdiri dari unsur swasta hingga pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Menurut Budi, pihak yang diamankan meliputi:
- Perwakilan perusahaan swasta
- Pejabat yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa
- Sekretaris Daerah (Sekda)
- Pihak dari rumah sakit daerah
Seluruhnya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pengondisian Proyek
KPK menduga terdapat praktik pengaturan dan pengondisian dalam proses pengadaan outsourcing tersebut. Akibatnya, hanya vendor atau perusahaan tertentu yang bisa memenangkan proyek di sejumlah dinas.
“Prosesnya diduga diatur dan dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan,” kata Budi.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan proyek-proyek tersebut.
Ditangkap di Semarang Dini Hari
Sebelumnya, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari. Mereka kemudian langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.22 WIB, Fadia dan dua orang lainnya masuk melalui pintu belakang gedung.
KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau pihak-pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan efektif.
“ Kami juga mengimbau agar para pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. *** (Anton)
















