Siap-Siap! Arus Mudik dan Balik 2026 Diprediksi Terbagi Dua Gelombang

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi Pintu Tol, Foto : Jasa Marga

Situasi Pintu Tol, Foto : Jasa Marga

Kabar Pajajaran — Pola mudik Lebaran 2026 diperkirakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya puncak arus kendaraan hanya terjadi satu kali saat keberangkatan dan satu kali saat arus balik, tahun ini lonjakan pergerakan masyarakat diprediksi terbagi dalam dua gelombang.

Perubahan pola tersebut dipengaruhi oleh berdekatan­nya libur Idulfitri 1447 Hijriah dengan perayaan Hari Raya Nyepi, sehingga masyarakat memiliki alternatif waktu perjalanan yang lebih beragam.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memetakan periode krusial arus mudik dan arus balik berdasarkan hasil survei dan analisis pergerakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Puncak Arus Mudik dan Arus Balik

Untuk arus mudik, gelombang pertama diperkirakan terjadi pada 14–15 Maret 2026, sementara gelombang kedua pada 18–19 Maret 2026.

Adapun arus balik diprediksi memuncak pada 25–26 Maret 2026 sebagai gelombang pertama dan 28–29 Maret 2026 sebagai gelombang kedua.

“Puncak arus balik diperkirakan tanggal 25 sampai 26 Maret, kemudian gelombang kedua pada 28 sampai 29 Maret 2026,” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, kombinasi cuti bersama, akhir pekan, dan momentum Nyepi membuat pergerakan masyarakat tidak terpusat dalam satu waktu seperti tahun-tahun sebelumnya.

143,9 Juta Orang Diproyeksikan Bergerak

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, total pergerakan masyarakat selama periode libur Lebaran 2026 diproyeksikan mencapai 143,9 juta orang.

Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 146,4 juta orang. Kendati demikian, Polri menegaskan tetap mengantisipasi potensi lonjakan di lapangan.

“Dibandingkan tahun lalu memang sedikit lebih rendah, tetapi kita tetap perlu mengantisipasi apabila terjadi peningkatan dalam realita pergerakan,” kata Dedi.

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13 Hari

Untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari.

Sebanyak 161.243 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan 185.608 objek vital, meliputi:

  • Masjid dan lokasi salat Id
  • Terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara
  • Pusat perbelanjaan
  • Destinasi wisata

Selain itu, disiapkan 2.746 posko, terdiri dari 1.624 posko pengamanan, 779 posko pelayanan, dan 343 posko terpadu.

Polri juga menyediakan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian terdekat bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk mudik.

Skema Rekayasa Lalu Lintas

Guna mengurai kepadatan di jalur tol dan arteri, Polri telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, antara lain sistem ganjil genap, one way, contraflow, delaying system, serta buffer zone di kawasan pelabuhan.

Penerapan skema tersebut akan dilakukan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

Dengan pola dua gelombang ini, masyarakat diimbau merencanakan perjalanan secara matang dan memantau informasi resmi dari kepolisian maupun instansi terkait. Pemerintah berharap momentum mudik tahun ini tetap berjalan aman, tertib, dan lancar meski dengan dinamika pergerakan yang lebih kompleks. *** (Anton)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan
Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir
Korlantas Siapkan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional 2026, Dedi Mulyadi: Momentum Besar Wajib Pajak
Harga Emas Antam Anjlok Rp42.000 per Gram di Awal Pekan, Buyback Ikut Turun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026

Kamis, 16 April 2026 - 10:47 WIB

Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan

Rabu, 15 April 2026 - 12:25 WIB

Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir

Berita Terbaru