Jakarta, Kabar Pajajaran – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung total dana beasiswa yang harus dikembalikan alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi sorotan publik akibat unggahan kontroversial di media sosial.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan perhitungan tidak hanya mencakup dana pendidikan pokok, tetapi juga nilai bunga dari keseluruhan dana yang telah digelontorkan selama masa studi AP.
“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Direktur Utama LPDP Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AP tercatat menjalani masa studi pada 2015–2016, kemudian melanjutkan kembali pada 2017–2021. Seluruh pendanaan dari periode tersebut kini tengah dikalkulasi untuk menentukan angka final pengembalian.
LPDP memastikan nilai pengembalian akan diumumkan ke publik karena perkara ini dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menkeu: Termasuk Bunganya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan AP telah menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2).
Menurut Purbaya, pengembalian berikut bunga merupakan langkah yang adil. Ia menekankan dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” tegasnya.
Terancam Masuk Blacklist
Tak hanya pengembalian dana, Purbaya juga menyatakan nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.
Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Unggahan tersebut menuai kontroversi karena dianggap merendahkan paspor Indonesia serta dinilai tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Kasus ini pun memicu perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait etika penerima beasiswa negara dan tanggung jawab moral terhadap dana publik.
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih investigatif dengan fokus pada aturan kontrak LPDP dan potensi sanksi hukumnya. ***Anton






