Peserta Wajib Tahu! 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (Google)

Warga Memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (Google)

Bandung, Kabar Pajajaran – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tetap menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis penyakit dan layanan medis masuk dalam cakupan pembiayaan.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta aturan turunannya, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak dijamin dalam skema JKN hingga Januari 2026.

Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional agar tetap fokus pada layanan medis yang bersifat esensial, kuratif, dan preventif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Berikut rincian layanan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.

  2. Perawatan estetika atau kosmetik tanpa indikasi medis.

  3. Perawatan ortodonti (behel) untuk tujuan estetika.

  4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana tertentu.

  5. Cedera akibat perbuatan yang disengaja.

  6. Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau narkotika.

  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.

  8. Cedera akibat tawuran atau perkelahian.

  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

  10. Tindakan medis yang masih bersifat eksperimental.

  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis.

  12. Alat kontrasepsi tertentu dengan skema pembiayaan berbeda.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga yang bukan tindakan medis langsung.

  14. Layanan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis sesuai prosedur rujukan.

  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali gawat darurat).

  16. Layanan yang telah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja.

  17. Layanan akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung asuransi wajib.

  18. Pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab instansi tertentu.

  19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial yang tidak termasuk skema JKN.

  20. Layanan yang tidak memenuhi ketentuan administratif dan regulasi.

  21. Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat medis yang ditetapkan dalam program JKN.

Alasan Pembatasan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pembatasan manfaat ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan program serta memastikan dana iuran difokuskan pada layanan kesehatan yang memiliki indikasi medis jelas.

Skema JKN dirancang sebagai jaminan kesehatan sosial, bukan asuransi komersial yang menanggung seluruh jenis tindakan medis tanpa batas.

Peserta Diminta Lebih Cermat

Peserta BPJS Kesehatan diimbau memahami batasan manfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Jika membutuhkan layanan di luar cakupan JKN, masyarakat dapat mempertimbangkan perlindungan tambahan melalui asuransi swasta atau pembiayaan mandiri.

Dengan memahami aturan yang berlaku, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal sekaligus merencanakan kebutuhan perlindungan kesehatan secara lebih matang. ***Anton

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi
Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya
ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama
Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya
Kurs Dolar AS di Bank Besar Masih Tinggi, Rupiah Tertekan Sentimen Domestik dan Global
Cara Menjaga Ginjal Tetap Sehat, Mulai dari Olahraga hingga Batasi Obat Nyeri
Luhut Minta Maaf ke Investor Global di Singapura, Akui Gejolak Pasar Keuangan Indonesia
Bima Arya Apresiasi Peluncuran SAPA UMKM, Soroti Masalah Data yang Tak Seragam di Daerah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kurs Dolar AS di Bank Besar Masih Tinggi, Rupiah Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Berita Terbaru

Nasional

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB