Peserta Wajib Tahu! 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (Google)

Warga Memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (Google)

Bandung, Kabar Pajajaran – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tetap menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis penyakit dan layanan medis masuk dalam cakupan pembiayaan.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta aturan turunannya, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak dijamin dalam skema JKN hingga Januari 2026.

Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional agar tetap fokus pada layanan medis yang bersifat esensial, kuratif, dan preventif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Berikut rincian layanan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.

  2. Perawatan estetika atau kosmetik tanpa indikasi medis.

  3. Perawatan ortodonti (behel) untuk tujuan estetika.

  4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana tertentu.

  5. Cedera akibat perbuatan yang disengaja.

  6. Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau narkotika.

  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.

  8. Cedera akibat tawuran atau perkelahian.

  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

  10. Tindakan medis yang masih bersifat eksperimental.

  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis.

  12. Alat kontrasepsi tertentu dengan skema pembiayaan berbeda.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga yang bukan tindakan medis langsung.

  14. Layanan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis sesuai prosedur rujukan.

  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali gawat darurat).

  16. Layanan yang telah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja.

  17. Layanan akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung asuransi wajib.

  18. Pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab instansi tertentu.

  19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial yang tidak termasuk skema JKN.

  20. Layanan yang tidak memenuhi ketentuan administratif dan regulasi.

  21. Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat medis yang ditetapkan dalam program JKN.

Alasan Pembatasan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pembatasan manfaat ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan program serta memastikan dana iuran difokuskan pada layanan kesehatan yang memiliki indikasi medis jelas.

Skema JKN dirancang sebagai jaminan kesehatan sosial, bukan asuransi komersial yang menanggung seluruh jenis tindakan medis tanpa batas.

Peserta Diminta Lebih Cermat

Peserta BPJS Kesehatan diimbau memahami batasan manfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Jika membutuhkan layanan di luar cakupan JKN, masyarakat dapat mempertimbangkan perlindungan tambahan melalui asuransi swasta atau pembiayaan mandiri.

Dengan memahami aturan yang berlaku, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal sekaligus merencanakan kebutuhan perlindungan kesehatan secara lebih matang. ***Anton

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Berita Terbaru