Terlibat Kasus Narkotika, Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Instagram)

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Instagram)

Jakarta, Kabar PajajaranKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, atas pelanggaran etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sidang memutuskan perilaku terlapor sebagai perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Merdisyam, selaku Ketua Komisi.

Sanksi Etik hingga PTDH

Selain sanksi etik, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Namun, berdasarkan hasil sidang, Polri menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa PTDH.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum. Uang dan barang haram tersebut disebut bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba setelah ditemukan koper berisi narkotika di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 16,3 gram narkotika jenis sabu

  • 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai

  • 19 butir alprazolam

  • 2 butir happy five

  • 5 gram ketamin

Didik disangka melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk narkotika.

“Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Dengan putusan sidang etik tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme internal. ***Anton

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi
Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya
ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama
Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya
Kurs Dolar AS di Bank Besar Masih Tinggi, Rupiah Tertekan Sentimen Domestik dan Global
Luhut Minta Maaf ke Investor Global di Singapura, Akui Gejolak Pasar Keuangan Indonesia
Bima Arya Apresiasi Peluncuran SAPA UMKM, Soroti Masalah Data yang Tak Seragam di Daerah
Prabowo Serahkan Rafale hingga A400M untuk Perkuat Kekuatan Udara TNI

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kurs Dolar AS di Bank Besar Masih Tinggi, Rupiah Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Berita Terbaru

Nasional

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB