Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merespons polemik di media sosial terkait unggahan seorang alumnus beasiswa yang memamerkan keberhasilan anaknya memperoleh paspor Inggris.
Melalui akun resmi X @LPDP_RI pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyatakan menyayangkan tindakan alumnus berinisial DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh awardee.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewajiban Pengabdian 2n+1 Tahun
LPDP menjelaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1).
Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban pengabdian yang harus dijalankan adalah lima tahun.
LPDP menyebut DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan kewajiban kontribusinya. Dengan demikian, secara hukum, LPDP tidak lagi memiliki perikatan dengan yang bersangkutan.
Meski begitu, LPDP menyatakan tetap akan mengomunikasikan kepada DS agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami sensitivitas publik terhadap isu kebangsaan.
Suami Diduga Belum Tuntaskan Kewajiban
Polemik juga menyeret suami DS, berinisial AP, yang juga alumnus LPDP. Lembaga menyebut AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
LPDP saat ini melakukan pendalaman internal dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tegas LPDP.
Pernyataan Maaf Alumni
Sebelumnya, pemilik akun @sasetyaningtyas menyampaikan permohonan maaf terbuka atas pernyataannya yang berbunyi, “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” yang memicu kritik warganet.
Dalam unggahannya, ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
Komitmen LPDP
Ke depan, LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten, serta menjaga integritas institusi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerima beasiswa negara tidak hanya memiliki kewajiban akademik, tetapi juga tanggung jawab moral dan kebangsaan dalam menjaga kepercayaan publik.






