Jakarta, Kabar Pajajaran – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat konsultasi DPR bersama sejumlah kementerian terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Rapat digelar sebagai respons atas polemik pencoretan sejumlah masyarakat miskin dari kepesertaan PBI JK oleh Kementerian Sosial RI yang memicu keresahan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Selain kesepakatan tersebut, DPR dan pemerintah juga menyetujui beberapa poin penting lainnya. Salah satunya, memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
BPJS Kesehatan juga diminta lebih aktif memberikan informasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk peserta PBI JK maupun PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju data tunggal,” lanjut Dasco.
Sebelumnya, Kementerian Sosial RI melakukan pemutakhiran data berdasarkan desil kesejahteraan yang berujung pada penghapusan kepesertaan PBI JK. Kebijakan ini memicu keresahan, terutama bagi masyarakat miskin dengan penyakit kronis seperti kanker yang membutuhkan akses layanan kesehatan secara rutin.
Anggota Komisi XI DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan anggaran untuk pembayaran iuran PBI JK telah tersedia dan cukup dalam APBN 2026.
Menurut Rieke, reaktivasi kepesertaan PBI JK perlu segera dilakukan karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Sepakat reaktivasi peserta yang dinonaktifkan. Ini persoalan nyawa. Ada 120.472 penderita penyakit kritis, dikalikan Rp42 ribu selama tiga bulan, hanya sekitar Rp15,179 miliar. Ini bukan uang kita, tapi uang rakyat,” tegas Rieke.
Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta Badan Pusat Statistik (BPS). ***Anton






