Jakarta, Kabar Pajajaran – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Kemendikbudristek, khususnya pejabat yang terlibat langsung dalam proses teknis dan administratif pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang Senin (2/2/2026), tiga mantan pejabat kementerian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Harnowo Susanto, mantan PPK Direktorat SMA Dhany Hamidan Khoir, serta Suhartono Arham.
Para saksi menjelaskan tahapan pengadaan perangkat Chromebook, mulai dari penyusunan kajian kebutuhan hingga mekanisme pemilihan produk. Dalam persidangan tersebut, saksi juga mengungkap adanya penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses pengadaan, baik selama maupun setelah kegiatan berlangsung.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek sehingga menguntungkan satu pihak, yakni Google, melalui penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga berstatus KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***Anton
















