BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Sebanyak 25 operator telekomunikasi yang tergabung dalam Koalisi Pengusaha Infrastruktur Digital Kota Bandung mendatangi kantor PT Bandung Infra Investama pada Senin (25/5/2026). Mereka meminta perusahaan pelaksana program Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) itu menurunkan tarif migrasi kabel udara ke sistem kabel bawah tanah.
Perwakilan KPIDKB sekaligus Direktur PT CIFO, Sony Setiadi, menyebut para operator mengajukan tarif baru sebesar Rp7.500 per meter dari sebelumnya Rp15.000 per meter.
“Pak Wali Kota Farhan meminta kami duduk bersama dengan BII untuk membahas tarif. Kami meminta penurunan harga dari Rp15.000 menjadi Rp7.500,” kata Sony dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operator Minta Transparansi Penentuan Harga
Sony menilai PT BII belum membuka secara rinci dasar penentuan tarif IPT. Menurut dia, sistem yang berjalan juga tidak sepenuhnya memakai metode ducting bawah tanah.
Karena itu, KPIDKB meminta PT BII menjelaskan komponen biaya secara terbuka kepada seluruh operator.
Meski sudah melakukan pertemuan, kedua pihak belum mencapai kesepakatan tarif. KPIDKB dan PT BII masih mempertahankan perhitungan masing-masing.
Sony mengatakan KPIDKB mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Aturan itu mengharuskan penyedia infrastruktur pasif menetapkan tarif secara wajar dan berbasis biaya.
“Kami juga menyoroti aturan yang mewajibkan kerja sama berlangsung adil, wajar, dan non-diskriminatif. Namun kami belum merasakan hal itu,” ujar Sony.
KPIDKB Hitung Biaya Pembangunan Lebih Murah
KPIDKB mengklaim biaya pemindahan kabel ke bawah tanah sebenarnya tidak terlalu tinggi. Berdasarkan kajian internal, biaya pembangunan maksimal hanya mencapai Rp50 ribu per meter dan operator cukup membayar satu kali.
Sony menjelaskan kerja sama antaroperator bisa menekan biaya pembangunan secara signifikan.
“Kalau lima operator mengerjakan bersama, biaya bisa turun menjadi sekitar Rp10 ribu per meter. Kalau 25 operator ikut bergabung, biayanya bisa hanya sekitar Rp2.000 per meter dan cukup dibayar sekali,” jelasnya.
KPIDKB juga meminta PT BII memberi tarif khusus bagi operator lokal skala kecil yang memiliki kemampuan finansial lebih terbatas dibanding perusahaan besar.
Farhan Dorong Negosiasi Langsung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta operator telekomunikasi dan PT BII menyelesaikan persoalan tarif melalui negosiasi langsung.
Farhan menegaskan PT Bandung Infra Investama memiliki kewenangan penuh menentukan kebijakan bisnis karena berstatus badan usaha milik daerah (BUMD).
“Silakan negosiasi langsung. BUMD harus menjalankan bisnis secara independen tanpa campur tangan wali kota,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Farhan berharap kedua pihak segera menemukan titik temu agar program penataan kabel udara ke bawah tanah di Kota Bandung bisa berjalan lebih cepat.
Ia juga mengungkapkan sebagian operator telekomunikasi sudah menerima tarif yang ditawarkan PT BII.
“Sampai sekarang sudah ada 17 operator yang menandatangani kesepakatan harga. Tarif tentu harus melalui negosiasi,” tutur Farhan. ***(Chq)






