Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan keseriusannya menata ketertiban lalu lintas. Melalui operasi gabungan lintas instansi, petugas menyasar sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan parkir liar di pusat kota.
Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri itu digelar di sejumlah ruas strategis, mulai dari kawasan Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur hingga Otista. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan kelancaran arus kendaraan sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi masyarakat.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan operasi sudah berjalan dan akan terus berlanjut secara bertahap.
“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Masih Marak di Trotoar hingga Bawah Rambu
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan beragam bentuk pelanggaran. Mulai dari kendaraan yang parkir di badan jalan, menutup trotoar, hingga berhenti tepat di bawah rambu larangan parkir.
Ulloh menegaskan seluruh penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.
Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak karena luasnya wilayah pengawasan. Dishub memilih strategi bertahap agar pengawasan bisa menjangkau lebih banyak titik secara optimal.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.
Kendaraan Ditinggal Langsung Diangkut
Dalam operasi ini, petugas menerapkan sanksi tegas. Kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk sepeda motor. Sementara pengemudi yang berada di lokasi langsung ditilang oleh kepolisian.
“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.
Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di basemen Alun-Alun Kota Bandung. Kebijakan ini diambil karena kantor Dishub di kawasan Leuwipanjang masih dalam proses pembongkaran.
Pemilik kendaraan yang terjaring wajib mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Besaran denda yang berlaku yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua.
Pemkot Bandung memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah konsisten menekan praktik parkir liar dan menjaga kenyamanan mobilitas warga di pusat kota. ***(Chq)
















