KOTA BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Pekerja informal di Jawa Barat kini memiliki akses untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan program tersebut untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga. Pekerja juga bisa menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038 untuk memperoleh informasi mengenai pendaftaran.
Pemprov Jabar berencana menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Besaran iuran program tersebut mencapai Rp16.800 per peserta setiap bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima manfaat Asuransi Aing
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, peserta Asuransi Aing akan memperoleh lima manfaat utama dari program perlindungan ketenagakerjaan tersebut.
Manfaat pertama mencakup perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya. Peserta dapat memperoleh layanan di rumah sakit pemerintah kelas 1 atau rumah sakit swasta dengan kelas yang setara.
Selain biaya pengobatan, peserta juga mendapat santunan ketika kecelakaan kerja membuat mereka tidak mampu bekerja.
“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” kata Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).
Santunan bagi pekerja yang mengalami cacat total
Kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat total tetap juga mendapat perlindungan melalui Asuransi Aing.
Peserta yang mengalami kondisi tersebut akan memperoleh santunan sebesar Rp56 juta.
Program ini juga memberikan perlindungan kepada keluarga peserta ketika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia.
Ahli waris akan menerima santunan dengan total Rp70 juta. Nilai tersebut terdiri atas santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Ahli waris tetap mendapat santunan
Asuransi Aing juga memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Dalam kondisi tersebut, ahli waris bisa memperoleh santunan hingga Rp42 juta. Dana tersebut terdiri atas biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, serta santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp12 juta.
Namun, peserta harus memenuhi ketentuan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga bulan untuk memperoleh manfaat tersebut.
Dua anak peserta bisa mendapat beasiswa
Manfaat kelima menyasar pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua orang anak dari peserta berhak mendapatkan beasiswa dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.
Ketentuan beasiswa juga berlaku ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dalam kondisi tersebut, peserta harus memiliki masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun.
Cara klaim manfaat Asuransi Aing
Proses klaim manfaat Asuransi Aing menggunakan sejumlah dokumen administrasi. Peserta atau ahli waris perlu menyiapkan KTP, surat kematian, buku nikah, kartu keluarga, dan rekening.
Pemerintah berharap kemudahan akses tersebut mendorong semakin banyak pekerja informal mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengalaman manfaat program ini juga dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut. Pada 2025, Jajang menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan setelah ayahnya yang bekerja sebagai petani meninggal dunia.
Jajang menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jabar atas bantuan yang diterima keluarganya.
“Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” ujar Jajang. ***(Chq)





