BANDUNG< KABAR PAJAJARAN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan pada 2027.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, target tersebut mencakup tambahan sekitar 4,4 juta kepala keluarga. Pada 2026, program perlindungan pekerja informal sudah mencakup sekitar 1 juta kepala keluarga.
Dedi menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (22/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov Jabar Siapkan Skema Pembiayaan
Dedi menjelaskan, Pemprov Jawa Barat akan membagi pembiayaan program dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Pemprov Jabar akan membahas skema tersebut bersama 27 kepala daerah di Jawa Barat.
“Setengah-setengah. Gitu, skemanya dibagi dua. Nah ini yang akan kita lakukan dan menurut saya ini cukup bermanfaat lah bagi masyarakat Jawa Barat,” kata Dedi.
Program tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp500 miliar. Dedi berharap kondisi keuangan daerah semakin sehat sehingga pemerintah daerah dapat memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
Rilis resmi Pemprov Jabar juga menyebut pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota akan menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal penerima program.
Petani hingga Pengemudi Ojol Masuk Sasaran
Program jaminan ketenagakerjaan tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja informal.
Mereka antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online, pengemudi ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli pikul.
Rilis Pemprov Jabar menyebut program tersebut menyasar pekerja informal berusia 18-64 tahun yang masuk kelompok desil 1-4. Pemerintah juga menyediakan akses kepesertaan melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga.
Peserta Mendapat Perlindungan Kecelakaan Kerja
Pekerja informal yang mengikuti program ini akan mendapat perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.
Dedi mengatakan peserta dapat memperoleh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja. Ia mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang mendapat biaya pengobatan hingga Rp500 juta.
Program juga memberikan santunan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga mendapat santunan sebesar Rp72 juta berdasarkan keterangan Dedi dalam pernyataannya.
Sementara itu, peserta yang meninggal karena sakit mendapat santunan sebesar Rp42 juta untuk keluarga.
Selain santunan, program tersebut juga memberikan jaminan pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Pemprov Jabar menyatakan program perlindungan pekerja informal ini menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat. ***(Chq)






