BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja informal. Program ini menyasar pekerja yang masuk kelompok ekonomi rentan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Pemprov Jabar menyiapkan program tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kepala keluarga dan pekerja sektor informal. Pemerintah berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu menjaga kondisi ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko saat menjalankan aktivitasnya.
Syarat Mendapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis Jabar
Tidak semua pekerja informal langsung masuk dalam program fasilitas tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerja informal yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis harus memenuhi ketentuan berikut:
- Berusia 18 hingga 64 tahun.
- Termasuk kelompok desil 1 sampai 4.
- Bekerja di sektor informal.
Kriteria tersebut menyasar pekerja usia produktif yang berada dalam kelompok ekonomi rentan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis Lewat Sapawarga
Pemprov Jawa Barat menyediakan akses pendaftaran secara digital melalui aplikasi Sapawarga. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur Asuransi Aing untuk mengakses layanan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM meminta pekerja informal memanfaatkan layanan digital itu untuk memperoleh kepesertaan.
“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi Mulyadi, Senin (21/9/2026).
Melalui fitur tersebut, pekerja informal dapat mengurus akses kepesertaan tanpa harus mengikuti proses yang panjang secara manual.
Peserta Mendapat Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja. Peserta dapat memperoleh manfaat perawatan medis dan pengobatan sesuai ketentuan program.
Manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan penting bagi pekerja informal. Sebab, kecelakaan saat bekerja dapat menimbulkan biaya pengobatan yang besar dan mengganggu kondisi ekonomi keluarga.
Program ini juga sudah memberikan manfaat kepada pekerja di lapangan. Salah seorang pekerja di Bekasi tercatat memperoleh pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai mencapai Rp500 juta.
Ada Santunan Kematian untuk Ahli Waris
Selain perlindungan akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat jaminan kematian kepada keluarga peserta.
Ahli waris dapat memperoleh santunan dengan besaran sesuai penyebab kematian peserta.
Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Sementara itu, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan sebesar 48 kali upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Anak Peserta Bisa Mendapat Beasiswa
Program perlindungan sosial tersebut tidak hanya memberikan santunan kepada ahli waris. Pemerintah juga menyiapkan manfaat pendidikan bagi anak peserta.
Dua anak dari pekerja yang meninggal dunia dapat memperoleh beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas tersebut diharapkan membantu keluarga peserta mempertahankan keberlanjutan pendidikan anak setelah kehilangan pencari nafkah.
Pemprov Jabar Targetkan Perlindungan hingga 17 Juta Anggota Keluarga
Pemprov Jawa Barat menargetkan program perlindungan sosial ini menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.
Dedi Mulyadi berharap fasilitas BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan perlindungan kepada kepala keluarga sekaligus membantu menjaga kondisi ekonomi anggota keluarga pekerja informal.
Pemprov Jabar memproyeksikan fasilitas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mereka dukung dapat menjangkau hingga 17 juta anggota keluarga di Jawa Barat.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah. ***






