BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Wakil Wali Kota Bandung Erwin memastikan dirinya kembali menjalankan agenda pemerintahan secara terbuka setelah Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang sempat menyeret namanya.
Erwin menegaskan dirinya tetap bekerja selama proses hukum berlangsung. Ia tetap hadir di tengah masyarakat dan menjalankan berbagai kegiatan sosial maupun keagamaan.
“Saya tetap beraktivitas seperti biasa. Saat Ramadan saya menjadi imam tarawih dan mengisi ceramah. Ketika ada persoalan di masyarakat, saya juga turun langsung. Hanya saja kegiatan itu tidak saya unggah ke media,” ujar Erwin di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siapkan Agenda Resmi Pekan Depan
Erwin mengatakan agenda formal sebagai Wakil Wali Kota Bandung akan kembali berjalan secara terbuka mulai pekan depan.
Menurut dia, kepastian status hukum memberi ruang untuk kembali fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Insya Allah mulai Senin depan,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengikuti program dan kegiatan pemerintah daerah.
Tetap Terima Keluhan Warga
Selama beberapa bulan terakhir, Erwin mengaku tetap menerima banyak warga yang datang ke rumah pribadi maupun rumah dinas.
Warga menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan bantuan dan perhatian pemerintah.
“Hampir setiap hari ada persoalan di Kota Bandung yang datang ke rumah saya maupun rumah dinas,” ujarnya.
Karena itu, ia tetap berupaya membantu masyarakat meski tidak banyak muncul dalam agenda publik.
Akan Bertemu Wali Kota Bandung
Dalam waktu dekat, Erwin berencana menemui Wali Kota Bandung untuk membahas pembagian tugas pemerintahan.
Ia ingin memperkuat koordinasi agar pemerintah kota dapat menyelesaikan berbagai persoalan dengan lebih cepat.
“Saya akan menemui Pak Wali Kota. Kami akan berdiskusi mengenai pembagian tugas untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung,” tuturnya.
Selain itu, Erwin juga berencana bersilaturahmi dengan sejumlah pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Kejari Hentikan Penyidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, mengatakan tim penyidik tidak menemukan bukti aliran dana yang masuk ke rekening pribadi kedua pihak tersebut.
Tim penyidik melakukan pendalaman selama enam bulan sebelum mengambil keputusan itu.
Selain itu, penyidik memeriksa 89 saksi dan menelaah berbagai dokumen serta barang bukti.
“Hasil penyidikan tidak menunjukkan adanya aliran dana yang diterima para tersangka,” kata Abun.
Karena itu, kejaksaan menghentikan perkara dan mengakhiri proses penyidikan.
Abun menegaskan penghentian penyidikan otomatis menghapus status tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana.
Dengan keputusan tersebut, Erwin kini dapat kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. ***(Ant)






