BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, masih menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui akun resmi instansi, Jaya memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh pegawai menjaga integritas dan memperkuat semangat pengabdian kepada negara.
Selain itu, Jaya juga menegaskan pentingnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, kemunculan namanya dalam perkara korupsi langsung menyita perhatian publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hanya berselang dua hari setelah upacara tersebut, tim KPK menangkap Jaya dalam operasi yang berlangsung di Jakarta Barat. Sejak saat itu, kasus yang menyeret sejumlah pejabat Imigrasi tersebut terus menjadi sorotan.
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai unsur. Tim penyidik kemudian langsung melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Tidak hanya itu, KPK juga membawa sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan dengan layanan keimigrasian. Salah satunya yakni Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Selanjutnya, penyidik menggelar perkara guna mengkaji alat bukti dan menentukan status hukum para pihak yang terlibat. Proses tersebut berlangsung setelah tim mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT.
Delapan Pejabat Berstatus Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Kemudian, penyidik langsung menahan Silmy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Di sisi lain, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Menurut dia, KPK telah menyelesaikan ekspose perkara dan mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Meski demikian, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah tersebut berencana menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers resmi.
Berikut Daftar Delapan Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing, KPK menetapkan:
- Silmy Karim
- Saffar Muhammad Godam
- Jaya Saputra
- Tessar Bayu Setyaji
- Bagus Bramantyo
- Ronald Arman Abdullah
- Juniadi Sri Priambudi
- Gusti Benardiansyah
Menurut informasi yang berkembang, para tersangka diduga menjalankan praktik suap dan pemerasan dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.
Penyidik Sita Mobil, Motor, Sepeda Mewah dan Emas
Selain menangkap sejumlah pejabat, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menyita tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda mewah, serta ratusan gram emas. Selanjutnya, tim penyidik akan menelusuri asal-usul aset tersebut untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap aliran dana dan pola praktik korupsi yang diduga berlangsung dalam layanan keimigrasian. Dengan demikian, penyidik berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memetakan kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini pun menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik pada 2026. Pasalnya, perkara tersebut tidak hanya menyeret pejabat tinggi Imigrasi, tetapi juga menyentuh layanan strategis yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan perizinan warga negara asing di Indonesia.***(Chq)






