BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta operator telekomunikasi bernegosiasi langsung dengan PT Bandung Infra Investama (BII) terkait tarif program Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT).
Farhan menegaskan dirinya tidak akan mencampuri penetapan tarif yang dilakukan BUMD tersebut. Menurut dia, PT BII memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan proses bisnis, termasuk menentukan harga sewa jaringan ducting kabel bawah tanah.
“Silakan negosiasi langsung dengan PT BII. Saya tidak akan ikut campur,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farhan Minta Operator dan PT BII Cari Titik Temu
Farhan meminta PT BII dan para operator duduk bersama untuk membahas tarif agar kedua pihak menemukan solusi terbaik.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh terlalu jauh mengintervensi kebijakan bisnis BUMD. Karena itu, ia memilih menyerahkan proses negosiasi kepada direksi perusahaan dan para pelaku usaha telekomunikasi.
“Apa pun keputusan mereka, saya akan restui selama prosesnya melalui negosiasi bisnis yang sehat,” kata Farhan.
Ia juga menyebut tidak semua operator keberatan dengan tarif yang ditetapkan PT BII. Hingga saat ini, sebanyak 17 operator telah menyetujui nilai tarif yang berlaku.
“Kalau soal harga, tentu harus ada negosiasi. Namun, sebagian operator sudah menandatangani kesepakatan,” ujarnya.
Proyek Kabel Bawah Tanah Ditargetkan Segera Berjalan
Farhan memastikan PT BII telah memperbaiki sejumlah mainhole atau lubang utilitas proyek IPT yang sebelumnya menuai keluhan.
Selain itu, ia mengatakan jaringan telekomunikasi bawah tanah segera memasuki tahap koneksi. Pemerintah Kota Bandung pun menargetkan penataan kabel udara dapat berjalan sesuai jadwal.
“Mainhole sudah siap untuk connecting. Deadline pertama 30 Mei, lalu penindakan mulai 2 Juni,” ucapnya.
Program IPT sendiri mencakup pembangunan jaringan ducting bawah tanah sepanjang 137 kilometer di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung mendorong operator memindahkan kabel udara ke jaringan bawah tanah demi memperbaiki estetika kota dan meningkatkan keamanan infrastruktur.
Operator Nilai Tarif Terlalu Mahal
Sebelumnya, sebanyak 25 operator telekomunikasi yang tergabung dalam Koalisi Penyelenggara Infrastruktur Digital Bandung (KPIDB) meminta Pemkot Bandung mengevaluasi tarif program IPT.
Juru Bicara KPIDB, Sony Setiadi, menilai tarif Rp15 ribu per meter terlalu memberatkan, terutama bagi operator skala kecil dan menengah.
Menurut Sony, dengan panjang jaringan tahap pertama mencapai 137 kilometer, setiap operator harus menanggung biaya sekitar Rp2,1 miliar per tahun hanya untuk sewa ducting.
“Biaya tersebut belum termasuk ongkos teknis migrasi jaringan,” kata Sony dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, KPIDB tetap mendukung program penataan kabel udara ke bawah tanah. Namun, mereka meminta pemerintah dan PT BII membuka ruang pembahasan terkait regulasi, aspek teknis, hingga biaya pemeliharaan jaringan.
“Kami siap mendukung penurunan kabel, tetapi tarifnya perlu dibahas kembali agar lebih realistis,” ujar Sony.
Pemkot Bandung Tetapkan Batas Waktu Migrasi Kabel
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya mengeluarkan ultimatum kepada seluruh operator telekomunikasi agar menurunkan kabel udara di 15 ruas jalan utama paling lambat 1 Desember 2026.
Namun hingga kini, baru sebagian kecil operator yang mulai memindahkan jaringan ke saluran bawah tanah IPT.
KPIDB menegaskan para operator belum bersedia melakukan migrasi penuh sebelum seluruh persoalan komersial, teknis, dan pemeliharaan dibahas secara menyeluruh bersama pemerintah dan PT BII. ***(Chq)






