BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kementerian Pekerjaan Umum menyepakati alokasi anggaran sekitar Rp220 miliar untuk mempercepat penanganan banjir di sejumlah titik rawan, khususnya wilayah Bandung timur.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, pemerintah akan memfokuskan penggunaan anggaran pada pembangunan infrastruktur pengendalian banjir. Program utama meliputi pembangunan kolam retensi, normalisasi sungai, serta penanganan kawasan terdampak genangan.
“Dana sekitar Rp220 miliar dari Kementerian PU akan kami gunakan untuk penanganan banjir, termasuk pembangunan kolam retensi di Tegalluar,” ujar Dadang, Jumat (1/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Normalisasi Sungai Jadi Prioritas
Pemerintah mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk normalisasi Sungai Cisunggalah. Program ini menyerap sekitar Rp151 miliar. Sementara itu, sekitar Rp68 miliar dialokasikan untuk penanganan titik banjir lain di wilayah Kabupaten Bandung. Sisanya akan mendukung pembangunan kolam retensi dan infrastruktur pendukung.
Pemerintah menempatkan kawasan Tegalluar sebagai prioritas utama. Wilayah ini kerap terdampak banjir saat hujan deras. Pembangunan kolam retensi diharapkan mampu menahan limpasan air sekaligus mengurangi risiko genangan di kawasan Bandung timur.
Koordinasi dengan BBWS Citarum
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung saat ini terus berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk menyusun Detail Engineering Design (DED). Pemerintah pusat telah menyetujui proposal pembangunan kolam retensi sebagai solusi pengendalian banjir jangka menengah.
Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah tambahan berupa peninggian jalan provinsi di kawasan Tegalluar sepanjang sekitar satu kilometer. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan proyek tersebut mulai dikerjakan pada tahun ini guna mengurangi genangan di jalur vital.
Penataan Lahan dan Verifikasi Investor
Pemkab Bandung juga akan menertibkan penggunaan lahan di wilayah rawan banjir. Pemerintah akan mengevaluasi lahan yang tidak memiliki kejelasan pembangunan dan mengembalikannya sesuai rencana tata ruang. Penataan mencakup perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar fungsi resapan air tetap terjaga.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung, pemerintah akan memverifikasi ulang lahan yang telah dibebaskan investor. Proses verifikasi diberi tenggat hingga 5 Mei 2026. Investor yang tidak memenuhi persyaratan akan dievaluasi dan fungsi lahannya dikembalikan sesuai kondisi eksisting.
Pemkab Bandung menargetkan seluruh program penanganan banjir ini mulai direalisasikan pada 2026 sebagai langkah konkret mengurangi risiko banjir tahunan di Bandung timur.***(Chq)






