YOGYAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Aparat kepolisian membongkar praktik dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak, Little Aresha Daycare, yang beroperasi tanpa izin di Yogyakarta. Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari pemerintah hingga DPR yang mendesak evaluasi menyeluruh terhadap layanan daycare di Indonesia.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menegaskan pihaknya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam. Para tersangka berasal dari jajaran pimpinan hingga pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan terhadap 53 anak.
“Penyidik menetapkan tersangka setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kasus ini kami tangani serius karena menyangkut keselamatan anak,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mayoritas Daycare Belum Berizin
Kasus ini membuka fakta mengkhawatirkan soal tata kelola daycare di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan 44 persen daycare belum memiliki izin, sementara hanya 30,7 persen yang mengantongi izin operasional.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebut kebutuhan layanan pengasuhan alternatif terus meningkat. Sekitar 75 persen keluarga membutuhkan daycare, namun kualitas layanan belum memadai.
Ia menilai banyak lembaga belum memiliki SOP, tenaga pengasuh belum tersertifikasi, serta proses rekrutmen yang minim pelatihan. Pemerintah kini mendorong penerapan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) untuk memastikan standar perlindungan anak terpenuhi.
KPAI: Kasus Diduga Sistematis
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Diyah Puspitarini, menilai kasus di Yogyakarta berbeda karena dugaan kekerasan terjadi secara sistematis.
Ia menduga terdapat pola pembatasan interaksi anak dengan orang tua serta tindakan yang berlangsung berulang dan intens. KPAI meminta aparat menelusuri tanggung jawab hingga ke pimpinan dan pemilik lembaga.
KPAI juga mendesak penutupan permanen daycare tersebut dan meminta seluruh korban segera mendapatkan pendampingan psikologis.
DPR Sebut Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi sistem perlindungan anak nasional.
Ia menilai lemahnya pengawasan membuat banyak daycare tumbuh tanpa kontrol pemerintah. “Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Selly, turut mendesak audit nasional terhadap seluruh daycare. Ia meminta pemerintah memperketat regulasi, meningkatkan kompetensi pengasuh, serta memastikan audit berkala berjalan efektif.
Desakan Audit Nasional
Para pemangku kebijakan sepakat pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan sweeping dan pendataan ulang seluruh daycare di Indonesia. Audit akan mencakup legalitas, standar operasional, hingga kompetensi tenaga pengasuh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebutuhan layanan pengasuhan anak yang tinggi harus diimbangi pengawasan ketat. Pemerintah kini menghadapi tekanan publik untuk memastikan tidak ada lagi lembaga pengasuhan anak beroperasi tanpa standar perlindungan yang jelas. ***(Ant)






