Pemkot Bandung Gencarkan Operasi Gabungan, Parkir Liar di Pusat Kota Disapu Bersih

Rabu, 15 April 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota. (Humas Kota Bandung)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota. (Humas Kota Bandung)

Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan keseriusannya menata ketertiban lalu lintas. Melalui operasi gabungan lintas instansi, petugas menyasar sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan parkir liar di pusat kota.

Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri itu digelar di sejumlah ruas strategis, mulai dari kawasan Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur hingga Otista. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan kelancaran arus kendaraan sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi masyarakat.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan operasi sudah berjalan dan akan terus berlanjut secara bertahap.
“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Masih Marak di Trotoar hingga Bawah Rambu

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan beragam bentuk pelanggaran. Mulai dari kendaraan yang parkir di badan jalan, menutup trotoar, hingga berhenti tepat di bawah rambu larangan parkir.

Ulloh menegaskan seluruh penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak karena luasnya wilayah pengawasan. Dishub memilih strategi bertahap agar pengawasan bisa menjangkau lebih banyak titik secara optimal.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Kendaraan Ditinggal Langsung Diangkut

Dalam operasi ini, petugas menerapkan sanksi tegas. Kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk sepeda motor. Sementara pengemudi yang berada di lokasi langsung ditilang oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di basemen Alun-Alun Kota Bandung. Kebijakan ini diambil karena kantor Dishub di kawasan Leuwipanjang masih dalam proses pembongkaran.

Pemilik kendaraan yang terjaring wajib mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Besaran denda yang berlaku yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua.

Pemkot Bandung memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah konsisten menekan praktik parkir liar dan menjaga kenyamanan mobilitas warga di pusat kota. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Sakit Hasan Sadikin Tegaskan Tak Ada Praktik Ilegal dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar
Siswi Terseret Arus Sungai di Banjaran Ditemukan Meninggal, Warga Sempat Berjuang Selamatkan Korban
Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga
Derwati Masih Tergenang, Aktivitas Sekolah dan Pedagang Terganggu
Dedi Mulyadi Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Sebenarnya Penataan Plaza Gedung Sate–Gasibu
Revitalisasi Kawasan Gedung Sate Dimulai, Pemprov Jabar Targetkan Ruang Publik Terpadu Rampung Agustus 2026
Gedebage hingga Cibiru Diguyur Hujan Es, BMKG: Dampak Awan Cumulonimbus
Polda Jabar Sita 668 Ribu Butir OKT dan OOT, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pengedar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:06 WIB

Rumah Sakit Hasan Sadikin Tegaskan Tak Ada Praktik Ilegal dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar

Kamis, 16 April 2026 - 11:27 WIB

Siswi Terseret Arus Sungai di Banjaran Ditemukan Meninggal, Warga Sempat Berjuang Selamatkan Korban

Kamis, 16 April 2026 - 09:10 WIB

Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga

Rabu, 15 April 2026 - 20:44 WIB

Derwati Masih Tergenang, Aktivitas Sekolah dan Pedagang Terganggu

Rabu, 15 April 2026 - 17:45 WIB

Dedi Mulyadi Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Sebenarnya Penataan Plaza Gedung Sate–Gasibu

Berita Terbaru