Pemkot Bandung Gencarkan Operasi Gabungan, Parkir Liar di Pusat Kota Disapu Bersih

Rabu, 15 April 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota. (Humas Kota Bandung)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota. (Humas Kota Bandung)

Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan keseriusannya menata ketertiban lalu lintas. Melalui operasi gabungan lintas instansi, petugas menyasar sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan parkir liar di pusat kota.

Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri itu digelar di sejumlah ruas strategis, mulai dari kawasan Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur hingga Otista. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan kelancaran arus kendaraan sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi masyarakat.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan operasi sudah berjalan dan akan terus berlanjut secara bertahap.
“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Masih Marak di Trotoar hingga Bawah Rambu

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan beragam bentuk pelanggaran. Mulai dari kendaraan yang parkir di badan jalan, menutup trotoar, hingga berhenti tepat di bawah rambu larangan parkir.

Ulloh menegaskan seluruh penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak karena luasnya wilayah pengawasan. Dishub memilih strategi bertahap agar pengawasan bisa menjangkau lebih banyak titik secara optimal.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Kendaraan Ditinggal Langsung Diangkut

Dalam operasi ini, petugas menerapkan sanksi tegas. Kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk sepeda motor. Sementara pengemudi yang berada di lokasi langsung ditilang oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di basemen Alun-Alun Kota Bandung. Kebijakan ini diambil karena kantor Dishub di kawasan Leuwipanjang masih dalam proses pembongkaran.

Pemilik kendaraan yang terjaring wajib mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Besaran denda yang berlaku yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua.

Pemkot Bandung memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah konsisten menekan praktik parkir liar dan menjaga kenyamanan mobilitas warga di pusat kota. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu
Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat
Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka
Bandung Kembali Rawan Begal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Bandara Husein Resmi Berganti Nama, Bandung Siapkan Penerbangan ke 10 Destinasi
ASN Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar, Pemkab Hentikan Gaji dan Nonaktifkan Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:00 WIB

BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka

Berita Terbaru