Pemkot Bandung Gencarkan Operasi Gabungan, Parkir Liar di Pusat Kota Disapu Bersih

Rabu, 15 April 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota. (Humas Kota Bandung)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota. (Humas Kota Bandung)

Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan keseriusannya menata ketertiban lalu lintas. Melalui operasi gabungan lintas instansi, petugas menyasar sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan parkir liar di pusat kota.

Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri itu digelar di sejumlah ruas strategis, mulai dari kawasan Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur hingga Otista. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan kelancaran arus kendaraan sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi masyarakat.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan operasi sudah berjalan dan akan terus berlanjut secara bertahap.
“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Masih Marak di Trotoar hingga Bawah Rambu

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan beragam bentuk pelanggaran. Mulai dari kendaraan yang parkir di badan jalan, menutup trotoar, hingga berhenti tepat di bawah rambu larangan parkir.

Ulloh menegaskan seluruh penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak karena luasnya wilayah pengawasan. Dishub memilih strategi bertahap agar pengawasan bisa menjangkau lebih banyak titik secara optimal.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Kendaraan Ditinggal Langsung Diangkut

Dalam operasi ini, petugas menerapkan sanksi tegas. Kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk sepeda motor. Sementara pengemudi yang berada di lokasi langsung ditilang oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di basemen Alun-Alun Kota Bandung. Kebijakan ini diambil karena kantor Dishub di kawasan Leuwipanjang masih dalam proses pembongkaran.

Pemilik kendaraan yang terjaring wajib mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Besaran denda yang berlaku yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua.

Pemkot Bandung memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah konsisten menekan praktik parkir liar dan menjaga kenyamanan mobilitas warga di pusat kota. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan
Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas
PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027
Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung
Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Tak Datang ke SUGBK Saat Persija Vs Persib
Bobotoh Persib Siap ke SUGBK, Tunggu Izin Polisi untuk Laga Lawan Persija
Kebakaran Lahan di Cililin Bandung Barat Hanguskan 1 Hektare Area Perhutani
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Farhan Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan

Senin, 14 September 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas

Minggu, 13 September 2026 - 20:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung

Sabtu, 12 September 2026 - 09:00 WIB

Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Tak Datang ke SUGBK Saat Persija Vs Persib

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB